Kartu izin tinggal bayi baru lahir: Permohonan 30 hari ke ISA
Orang tua warga negara asing memiliki waktu 30 hari sejak kelahiran untuk mengajukan status izin tinggal bayi baru lahir ke Badan Pelayanan Imigrasi. Pelajari alur permohonannya.
Orang tua warga negara asing memiliki waktu 30 hari sejak kelahiran untuk mengajukan status izin tinggal bayi baru lahir ke Badan Pelayanan Imigrasi. Pelajari alur permohonannya.
Mengonfirmasi kehamilan dan mendaftar di kantor distrik: bukti klinik, dokumen pemberitahuan, Buku Kesehatan Ibu dan Anak, kupon subsidi, dan wawancara.
Pencatatan kelahiran di Jepang mewajibkan penyerahan shussei todoke dalam waktu 14 hari sejak kelahiran. Pelajari dokumen, prosedur, dan langkah berikutnya.