Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →
Status izin tinggal di Jepang: peta panduan lengkap
Daftar status izin tinggal Jepang memuat setiap alasan hukum bagi warga negara asing untuk tinggal, mulai dari diplomasi dan keahlian pabrik hingga pernikahan dan izin tinggal tetap.1 Peta panduan ini merangkum semuanya dalam satu tabel ringkas sehingga Anda dapat menemukan baris status Anda sebelum membaca artikel detail lainnya.
Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan detail terkini pada tabel status resmi Badan Layanan Imigrasi (ISA). Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau imigrasi; untuk kasus spesifik Anda, konsultasikan dengan administrative scrivener (gyoseishoshi, 行政書士) berlisensi untuk penilaian kelayakan, atau pengacara imigrasi (bengoshi, 弁護士) untuk kasus yang bermasalah.
Terakhir diverifikasi: 2026-09.
Gambaran umum
Undang-Undang membagi izin tinggal menjadi status berbasis aktivitas (Tabel Lampiran 1: apa yang boleh Anda lakukan) dan status berbasis kedudukan (Tabel Lampiran 2: siapa Anda).1 Tanya jawab ISA mencatat 38 jenis status jika sub-kategori turut dihitung; angka 29 yang umum disebutkan hanya menghitung baris judul utama sebelum pemisahan seperti Highly Skilled Professional kategori 1 dan 2 atau Specified Skilled Worker kategori 1 dan 2.1
Cara menggunakan peta panduan ini: temukan kelompok yang sesuai dengan situasi Anda, baca aktivitas yang diizinkan dan rentang periode pada baris status Anda, lalu ikuti catatan panduannya. Artikel detail kini telah mencakup sebagian besar status utama; panduan status kerja aktif yang dapat dijadikan titik awal adalah Visa Engineer/Humanities/International Services.
Cara Undang-Undang mengorganisasi status
Tabel 1 mencakup status aktivitas dalam lima sub-tabel. Tabel 1(i) memuat status kerja tanpa kriteria pendaratan (Diplomat hingga Jurnalis). Tabel 1(ii) memuat status kerja yang dibatasi oleh kriteria pendaratan dalam peraturan menteri (Highly Skilled Professional hingga Technical Intern Training).1
Tabel 1(iii) dan 1(iv) memuat status non-kerja (Cultural Activities dan Temporary Visitor; Student, Trainee, dan Dependent). Tabel 1(v) memuat satu baris fleksibel, Designated Activities.1
Tabel 2 mencakup status berbasis kedudukan: Penduduk Tetap (Permanent Resident), Pasangan atau Anak dari Warga Negara Jepang (Spouse or Child of Japanese National), Pasangan atau Anak dari Penduduk Tetap (Spouse or Child of Permanent Resident), dan Penduduk Jangka Panjang (Long-Term Resident).1 Baris-baris ini menyatakan suatu kedudukan, bukan aktivitas, yang menjadikannya tidak memiliki batasan kerja.
Status aktivitas yang diizinkan bekerja
Setiap baris hanya mengizinkan aktivitas yang tercantum. Baris representatif beserta rentang periode ISA:1
| Status | Ringkasan aktivitas yang diizinkan | Rentang masa tinggal |
|---|---|---|
| Professor | Penelitian, bimbingan, atau pengajaran di universitas atau yang setara | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Artist | Kegiatan seni berbayar (tidak termasuk ruang lingkup Entertainer) | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Religious | Pekerjaan misionaris dan keagamaan yang ditugaskan oleh badan keagamaan asing | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Journalist | Peliputan berdasarkan kontrak dengan organisasi pers asing | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Highly Skilled Professional (1) | Kegiatan spesialis tingkat lanjut berbasis poin | 5 tahun |
| Highly Skilled Professional (2) | Kegiatan tingkat lanjut pasca-kategori 1 | Tanpa batas waktu |
| Business Manager | Menjalankan atau mengelola bisnis | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 4 bulan, 3 bulan |
| Legal/Accounting | Praktik hukum atau akuntansi berlisensi | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Medical | Praktik medis berlisensi | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Research | Penelitian berdasarkan kontrak di organisasi Jepang | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Education | Pengajaran bahasa dan materi lain di sekolah | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Engineer/Humanities/International Services | Tugas spesialis teknis, humaniora, atau berbasis budaya internasional | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Intra-company Transferee | Pemindahan tugas berjangka waktu dalam grup perusahaan yang sama | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Nursing Care | Pekerjaan perawatan bersertifikat berdasarkan kontrak | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Entertainer | Kegiatan pertunjukan dan hiburan | 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, 30 hari |
| Skilled Labor | Pekerjaan kerajinan/keterampilan industri yang membutuhkan kemahiran teruji | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
| Specified Skilled Worker (1) | Pekerjaan terampil di sektor yang ditentukan | Ditentukan secara individual (hingga 3 tahun) |
| Specified Skilled Worker (2) | Pekerjaan terampil tingkat lanjut di sektor yang ditentukan | 3 tahun, 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan |
| Technical Intern Training (1-3) | Tahapan pelatihan berbasis rencana dan pekerjaan terampil | Ditentukan secara individual per tahap |
Tabel di atas mengikuti urutan baris dan rentang periode pada tabel ISA.1 Baris pada Tabel 1(ii) juga mewajibkan pemenuhan kriteria pendaratan dalam peraturan menteri, sehingga keberadaan suatu baris status tidak pernah berarti pemohon tertentu otomatis memenuhi syarat.1
Status dengan batasan kerja
Baris-baris ini tidak memberikan izin kerja berbayar secara otomatis; pekerjaan berbayar memerlukan izin aktivitas di luar status tersendiri.2
| Status | Ringkasan kedudukan | Rentang masa tinggal |
|---|---|---|
| Cultural Activities | Kegiatan akademis atau seni tanpa bayaran, atau studi budaya Jepang | 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan |
| Temporary Visitor | Pariwisata, kunjungan keluarga, pertemuan, dan kunjungan singkat serupa | 90, 30, atau 15 hari |
| Student | Pendidikan di universitas, perguruan tinggi, atau sekolah | Ditentukan secara individual (hingga 4 tahun 3 bulan) |
| Trainee | Akuisisi keterampilan yang diterima oleh organisasi Jepang | 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan |
| Dependent | Kegiatan sehari-hari sebagai pasangan atau anak yang dinafkahi oleh pemegang status kerja terdaftar, Student, atau Cultural Activities | Ditentukan secara individual (hingga 5 tahun) |
ISA mengelompokkan baris-baris ini sebagai status yang pada prinsipnya pemegangnya tidak boleh bekerja.2 Pemegang status Student dan Dependent paling sering menjembatani celah ini dengan izin aktivitas komprehensif yang dijelaskan dalam panduan izin kerja.
Status residensi berbasis kedudukan tanpa batasan kerja
| Status | Ringkasan kedudukan | Rentang masa tinggal |
|---|---|---|
| Permanent Resident | Diberikan izin menetap permanen | Tanpa batas waktu |
| Spouse or Child of Japanese National | Pasangan, anak adopsi khusus, atau anak kandung dari warga negara Jepang | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan |
| Spouse or Child of Permanent Resident | Pasangan atau anak yang lahir di Jepang dan terus tinggal dari penduduk tetap | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan |
| Long-Term Resident | Izin menetap yang ditetapkan menteri karena alasan khusus | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, atau ditentukan khusus hingga 5 tahun |
ISA mengelompokkan keempat status ini sebagai status tanpa batasan kerja, dan pemegang status Tabel 2 tidak memerlukan izin aktivitas tambahan.23 Rentang masa tinggal mengikuti tabel ISA.1
Designated Activities: kategori fleksibel
Designated Activities (Aktivitas yang Ditentukan) mencakup kasus-kasus yang ditetapkan secara individual seperti staf rumah tangga diplomatik, peserta working holiday, serta calon perawat dan pekerja rawat lansia berdasarkan EPA.1 Masa tinggal meliputi 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan, atau rentang waktu yang ditentukan secara individual hingga 5 tahun.1
Fleksibilitas baris status ini juga menjadi sumber ketidakjelasannya: setiap penetapan membawa ketentuannya sendiri, sehingga pemegang status harus membaca surat penetapan individual mereka alih-alih ringkasan umum. Apabila suatu penetapan mengizinkan pekerjaan berbayar (seperti working holiday) atau membatasinya (beberapa penetapan pencarian kerja dipadukan dengan izin aktivitas dengan batas jam), surat penetapan itulah yang berlaku.
Nama status dan cakupan sektor dapat berubah melalui amendemen peraturan, jadi perlakukan daftar pihak ketiga mana pun, termasuk peta panduan ini, sebagai indeks menuju tabel ISA dan bukan sebagai penggantinya.1
Cara menggunakan peta panduan ini
Kelayakan kerja mengikuti tiga pengelompokan ISA, bukan dari nama statusnya semata: pemegang status dengan aktivitas terbatas hanya bekerja dalam lingkup aktivitas yang terdaftar, pemegang status dengan batasan kerja memerlukan izin terpisah, dan pemegang status Tabel 2 tidak menghadapi pembatasan aktivitas.23 Pemegang status dengan aktivitas terbatas yang mengambil pekerjaan berbayar di luar aktivitas yang tercantum wajib memiliki izin terlebih dahulu.3
Arahkan diri Anda berdasarkan pertanyaan. "Pekerjaan apa yang boleh saya ambil" adalah pertanyaan izin kerja yang dijawab baris demi baris. "Berapa lama izin saya akan berlaku" adalah pertanyaan masa tinggal yang dijawab oleh rentang di atas ditambah wewenang diskresioner ISA.23
"Siapa yang memutuskan kasus saya" adalah pertanyaan kelembagaan. Artikel detail telah mencakup sebagian besar baris utama; jika belum ada artikel yang membahasnya, baris tabel ISA beserta peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tetap menjadi rujukan utama.1
Hal yang perlu diketahui
Memegang suatu status bukan berarti izin untuk melakukan sembarang pekerjaan
Status dengan aktivitas terbatas hanya mengizinkan aktivitas yang tercantum, dan pekerjaan berbayar lainnya memerlukan izin berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Keimigrasian.3 Nama status pada kartu izin tinggal tidak pernah serta-merta memberikan hak kerja menyeluruh.
Nama status dapat berubah; periksa tanggal tabel ISA
Kategori dapat berganti akibat amendemen peraturan, jadi selalu verifikasi daftar pihak ketiga terhadap tabel ISA terkini (per 2026-09).1 Artikel blog yang ditulis sebelum revisi dapat mencantumkan baris status yang sudah tidak ada atau melewatkan baris status yang baru ditambahkan.
Sebagian baris pada tabel ISA hampir tidak pernah memberikan izin baru
Kriteria pendaratan membatasi baris Tabel 1(ii) dan 1(iv), sehingga tercantumnya suatu baris pada tabel tidak menunjukkan peluang bagi setiap individu.1 Kelayakan untuk baris yang dibatasi bergantung pada kriteria peraturan yang dinilai kasus per kasus, dan di sinilah telaah seorang gyoseishoshi membuktikan nilainya.
Lihat juga
- Visa Engineer/Humanities/International Services
- Izin Kerja Berdasarkan Status Izin Tinggal
- Masa Tinggal di Jepang: Cara ISA Menentukannya
- Bekerja dengan Visa Pelajar
- Bisakah Anda Menjadi Pekerja Lepas (Freelance) dengan Visa Anda?