Lewati ke konten utama

Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →

Pasangan atau anak dari permanent resident

Status izin tinggal pasangan permanent resident (penduduk tetap) mencerminkan status pasangan warga negara Jepang dengan satu perbedaan: pihak sponsor memegang status PR (Permanent Resident) alih-alih kewarganegaraan Jepang.12 Hak-hak yang dimiliki tampak sama di atas kertas, namun pemberian durasi tinggal cenderung lebih konservatif dan perpanjangan izin tinggal Anda bergantung sepenuhnya pada sponsor yang tetap mempertahankan status PR-nya.3

Konfirmasikan perincian terkini dengan sumber resmi

Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan perincian terbaru pada situs resmi Immigration Services Agency (ISA). Artikel ini memuat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atau imigrasi; untuk kasus spesifik Anda, konsultasikan dengan gyoseishoshi (行政書士 - praktisi administrasi berlisensi) untuk evaluasi kelayakan atau pengajuan, atau pengacara imigrasi (bengoshi, 弁護士) untuk kasus penolakan atau masalah status sponsor.

Terakhir diverifikasi: Oktober 2026.

Gambaran umum​

Status 永住者の配偶者等 (eijūsha no haigūsha tō, "pasangan atau anak dari permanent resident") berada berdampingan dengan Pasangan Warga Negara Jepang pada Tabel Lampiran 2 Undang-Undang Pengendalian Imigrasi.14 Status ini mencakup pasangan asing dari pemegang izin permanent resident serta anak kandung dari pemegang PR yang lahir di Jepang dan terus menetap di sini.12

Artikel ini membahas mekanisme teknis dari status tersebut. Prosedur pernikahan dan perceraian diatur dalam pilar keluarga dan anak; sedangkan batas waktu 14 hari dan 6 bulan dibahas secara khusus dalam subkategori ini mengenai peristiwa kehidupan keluarga.

Kelayakan: substitusi pasangan PR​

Pasangan dari permanent resident​

Pernikahan harus terdaftar secara sah menurut hukum, dan pihak sponsor harus berstatus sebagai pemegang PR (atau permanent resident khusus sebagai 特別永住者, tokubetsu eijūsha) pada saat permohonan diajukan.152 Pemeriksaan keaslian hubungan perkawinan sama persis dengan berkas pasangan warga negara Jepang: wawancara, bukti komunikasi, serta bukti hidup bersama dalam satu rumah.3

Anak yang lahir di Jepang dan terus menetap di Jepang​

Anak kandung dari pemegang PR memenuhi syarat apabila lahir di Jepang dan terus bertempat tinggal di Jepang setelahnya.12 Kepergian ke luar negeri dalam jangka waktu lama dapat memutus kontinuitas tempat tinggal tersebut, sehingga kategori ini bersifat mempertahankan hak tinggal dengan terus menetap alih-alih status yang dapat dipindahkan sesuka hati.2

Periode tinggal dan pola pemberian yang konservatif​

Periode izin tinggal yang diberikan menggunakan skala yang sama dengan pasangan warga negara Jepang, yaitu 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 6 bulan.52 Pengalaman praktisi imigrasi menunjukkan bahwa durasi yang diberikan umumnya lebih konservatif untuk usia pernikahan yang setara, mencerminkan bahwa stabilitas pihak sponsor sendiri bersifat turunan (izin tinggal) alih-alih kewarganegaraan.3 Pola tersebut merupakan praktik peninjauan lapangan dan bukan aturan tertulis yang mutlak, jadi jadikan hal ini sebagai asumsi perencanaan dan konsultasikan ekspektasi Anda dengan seorang profesional.3

Jalur pengajuanDasar biayaPer tanggal
Izin dalam negeri (perpanjangan atau perubahan)Skema revisi berlaku efektif 01-10-2026; pengajuan hingga 30-09-2026 membayar biaya sebelum revisiSeptember 202667

Angka di atas mengacu pada selebaran tarif ISA per tanggal yang disebutkan; konfirmasikan tarif terbaru langsung dengan ISA.6

Hak kerja: tanpa pembatasan aktivitas​

Pemegang status ini boleh melakukan pekerjaan sah apa pun tanpa memerlukan izin kerja terpisah, persis seperti pemegang status pasangan warga negara Jepang.2 Tidak ada batasan jam kerja ataupun larangan tempat kerja yang melekat pada status izin tinggal itu sendiri.2

Perpanjangan dan faktor penggagal perpanjangan​

Pemeriksaan perpanjangan meninjau kembali apakah perkawinan masih berlangsung secara sah dan nyata, serta memastikan bahwa pihak sponsor masih memegang status PR.3 Dua faktor penggagal utama bersifat pribadi dan turunan.

Hal-hal yang dapat menggagalkan perpanjangan izin tinggal Anda:

  • Perceraian atau kematian pasangan yang tidak ditindaklanjuti. Laporkan dalam waktu 14 hari; tidak menjalankan aktivitas sebagai pasangan selama 6 bulan atau lebih membuat status izin tinggal rentan dicabut berdasarkan Pasal 22-4, dengan kesempatan alih status berdasarkan Pasal 22-5.189
  • Sponsor kehilangan status PR. Pencabutan izin, kepindahan permanen ke luar negeri, atau kegagalan pembaruan kartu pada pihak sponsor akan meruntuhkan dasar status turunan ini, dan pihak tanggungan harus mengubah status izin tinggal atau meninggalkan Jepang.1
  • Tinggal terpisah tanpa alasan yang jelas. Sama seperti kasus pasangan warga negara Jepang, tinggal terpisah tanpa alasan sah yang dapat dipertanggungjawabkan bertentangan dengan tujuan pemberian status izin tinggal.3
Periksa status sponsor sebelum perpanjangan Anda, bukan sesudahnya

Sponsor yang perpanjangannya bermasalah dapat menempatkan seluruh anggota rumah tangga dalam risiko. Selaraskan linimasa sejak dini agar kendala pada pihak sponsor tidak baru muncul di tengah jendela pengajuan Anda.13

Jalur menuju permanent residence (izin tinggal tetap)​

Untuk permohonan yang diajukan hingga 31 Maret 2027, perhitungan pedoman sama persis dengan jalur pasangan warga negara Jepang: pernikahan sah dan nyata selama 3 tahun atau lebih serta bertempat tinggal di Jepang secara terus-menerus selama minimal 1 tahun (per 24 Februari 2026; konfirmasikan ketentuan terkini dengan ISA).10 Untuk permohonan yang diajukan mulai 1 April 2027, pedoman yang direvisi menaikkan kedua angka tersebut menjadi pernikahan sah minimal 5 tahun serta bertempat tinggal di Jepang secara terus-menerus selama minimal 3 tahun, berlaku sama bagi pasangan warga negara Jepang, pemegang PR, maupun permanent resident khusus (per 10 Oktober 2026).11

Stabilitas pihak sponsor mendasari permohonan rumah tangga ini, mencakup kepatuhan pajak, catatan kelakuan baik, serta kelangsungan status PR pada pihak sponsor.12

Hal penting yang perlu diketahui​

Perpanjangan izin tinggal Anda bergantung pada sponsor yang mempertahankan status PR​

Pantau perpanjangan masa berlaku kartu, kepatuhan pembayaran pajak, dan kepatuhan administrasi kependudukan sponsor selayaknya urusan Anda sendiri. Masalah pada sisi sponsor akan berdampak langsung secara beruntun pada status turunan Anda tanpa adanya masa tenggang tersendiri.1

Anak kelahiran Jepang yang tinggal lama di luar negeri dapat kehilangan status kelayakan​

Kategori anak mewajibkan kelahiran di Jepang ditambah dengan tempat tinggal yang berkelanjutan di Jepang. Masa studi atau bekerja di luar negeri dalam jangka panjang membutuhkan strategi visa yang matang sebelum keberangkatan, bukan setelah kembali ke Jepang.2

Laporkan pemberitahuan perceraian atau kematian dalam 14 hari sebelum merencanakan langkah berikutnya​

Batas waktu pelaporan berjalan sejak tanggal kejadian peristiwa tersebut. Laporkan dalam hitungan hari, kemudian persiapkan berkas permohonan peralihan menuju visa Long-Term Resident (Pewaris/Penetap) atau status visa kerja.8

Lihat juga​

References​

Footnotes​

  1. e-Gov法令検索. 「出入国管理及び難民認定法」. https://laws.e-gov.go.jp/law/326CO0000000319 ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9

  2. 出入国在留管理庁. 「2025-2026 出入国管理手続案内」. https://www.moj.go.jp/isa/content/001425124.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9

  3. ACROSEED. "Spouse Visa Japan: Period of Stay (1/3/5 Years)." https://english.visajapan.jp/qa/qa_spouse7.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7

  4. 出入国在留管理庁. 「在留資格から探す」. https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/index.html ↩

  5. Ministry of Foreign Affairs of Japan. "Specified visa: Spouse of permanent resident." https://www.mofa.go.jp/j_info/visit/visa/long/visa11.html ↩ ↩2

  6. 出入国在留管理庁. 「外国人の在留手続に関する手数料」リーフレット. https://www.moj.go.jp/isa/content/001469200.pdf ↩ ↩2

  7. 出入国在留管理庁. 「令和8年10月1日付け在留許可手数料の額の改定等について」. https://www.moj.go.jp/isa/01_00644.html ↩

  8. 出入国在留管理庁. 「在留手続案内」 (Procedures for Entry/Residence). https://www.moj.go.jp/isa/content/001453431.pdf ↩ ↩2

  9. 法務省入国管理局. 「『日本人の配偶者等』の在留資格から『定住者』への変更許可事例」. https://www.moj.go.jp/isa/content/930002855.pdf ↩

  10. 出入国在留管理庁. 「永住許可に関するガイドライン(令和8年2月24日改訂)」. https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html ↩

  11. 出入国在留管理庁. 「永住許可に関するガイドライン(令和8年10月1日改定)」. https://www.moj.go.jp/isa/10_00279.html ↩

  12. YOKOYAMA LEGAL SERVICE OFFICE. "Permanent Residency in Japan for Spouses, Children and Long-Term Residents." https://lawoffice-yokoyama.com/english/permanentresidence/spouse_children ↩