Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →
Izin masuk kembali dan aturan izin masuk kembali khusus
Meninggalkan Jepang untuk sementara waktu tidak secara otomatis mempertahankan status tempat tinggal Anda: sebagian besar perjalanan membutuhkan aturan khusus otomatis 1 tahun atau izin masuk kembali (re-entry permit) yang diajukan sebelumnya.12 Berangkat tanpa keduanya akan menggugurkan status tempat tinggal, sehingga Anda terpaksa mengajukan visa baru dari awal.1
Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan rincian terkini di laman izin masuk kembali Badan Layanan Imigrasi (ISA). Artikel ini memuat informasi umum, bukan nasihat hukum atau imigrasi; untuk kasus spesifik Anda, konsultasikan dengan gyoseishoshi (administrative scrivener, 行政書士) berlisensi atau pengacara imigrasi (bengoshi, 弁護士) sebelum berangkat dalam keadaan yang rumit seperti proses persidangan atau pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung.
Terakhir diverifikasi: September 2026.
Gambaran umum
Terdapat dua instrumen yang mencakup keberangkatan sementara dari Jepang. Izin masuk kembali khusus (deemed/special re-entry) berlaku otomatis, bebas biaya, dan berlaku selama 1 tahun bagi pemegang status yang memenuhi syarat yang menyatakannya saat keberangkatan.2 Izin masuk kembali reguler diajukan sebelum keberangkatan, berbayar, dan berlaku hingga 5 tahun selama masih dalam masa izin tinggal yang sedang berjalan.1
Ketentuan dasar: meninggalkan Jepang tanpa izin menggugurkan status
Status tempat tinggal adalah izin untuk menetap di wilayah Jepang, dan meninggalkannya tanpa dokumen izin masuk kembali akan mengakhiri status tersebut secara hukum.1 Pelancong yang berangkat tanpa salah satu dari kedua izin tersebut hanya dapat masuk kembali, jika memungkinkan, sebagai pemohon baru yang membutuhkan penerbitan visa baru dari kantor perwakilan diplomatik (kedutaan/konsulat). Ini adalah cara kerja sistem keimigrasian sebagaimana dirancang, bukan bentuk hukuman: mekanisme persetujuan sebelum keberangkatan sengaja diadakan untuk mempermudah masuk kembali secara sah.1
Secara praktis, pendekatan ini bersifat biner. Setiap keberangkatan ke luar negeri harus membawa instrumen izin kembali atau melepaskan status tempat tinggal. Tidak ada posisi tengah di mana hanya memiliki residence card (kartu izin tinggal) yang sah saja dapat mempertahankan status Anda ketika melintasi perbatasan negara.
Izin masuk kembali khusus: aturan otomatis 1 tahun
みなし再入国許可 (minashi sainyūkoku kyoka, "izin masuk kembali yang dianggap telah diberikan / deemed re-entry permission") berlaku bagi pemegang status tempat tinggal dengan jangka waktu lebih dari 3 bulan (selain Temporary Visitor/Pengunjung Sementara), yang membawa paspor yang masih berlaku (ditambah residence card bagi penduduk jangka menengah hingga jangka panjang) dan akan kembali ke Jepang dalam waktu 1 tahun sejak keberangkatan.2 Tidak memerlukan pengajuan terpisah dan tidak ada biaya.2
Saat di bandara atau pelabuhan keberangkatan, centang kotak pernyataan niat masuk kembali pada 再入国EDカード (sainyūkoku ED kādo, "kartu ED izin masuk kembali"), tunjukkan kepada petugas pemeriksa imigrasi bersama paspor dan residence card, serta sampaikan niat Anda untuk menggunakan deemed re-entry.2 Pernyataan centang tersebut merupakan instrumen resminya: kartu yang tidak dicentang dianggap sebagai keberangkatan biasa (pelepasan status).
Masa berlaku izin deemed re-entry ini adalah 1 tahun sejak tanggal keberangkatan, atau otomatis berakhir lebih cepat jika masa izin tinggal habis sebelum 1 tahun tersebut tercapai.2 Izin tinggal 1 tahun yang tersisa 8 bulan hanya memberikan jendela deemed re-entry selama 8 bulan, bukan 12 bulan penuh.
Pelancong yang dikecualikan harus memegang izin reguler sebagai gantinya: mereka yang sedang dalam proses pencabutan status tinggal, mereka yang ditangguhkan konfirmasi keberangkatannya, subjek surat perintah penahanan, pemegang Designated Activities dalam proses permohonan status pengungsi, serta orang-orang yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman sebagai pihak yang memerlukan izin masuk kembali tersendiri.2 Pemegang izin tinggal tetap khusus (Special Permanent Residents) mendapatkan masa deemed re-entry selama 2 tahun dengan paspor sah dan sertifikat izin tinggal tetap khusus.2
Kapan Anda tetap memerlukan izin reguler
再入国許可 (sainyūkoku kyoka, "izin masuk kembali / regular re-entry permission") wajib dimiliki untuk kepergian yang diperkirakan melebihi 1 tahun, bagi pemegang status di luar aturan deemed re-entry (masa tinggal 3 bulan atau kurang, status Temporary Visitor), serta bagi kategori yang dikecualikan di atas.12 Izin ini juga merupakan instrumen wajib apabila masa tinggal Anda berisiko kedaluwarsa saat berada di luar negeri: masa berlaku izin masuk kembali selalu dibatasi dalam kurun waktu periode tinggal saat ini, sehingga habisnya masa tinggal di luar negeri tetap akan menggugurkan status kecuali perpanjangan telah diselesaikan terlebih dahulu.1
Pengajuan dilakukan sebelum keberangkatan di kantor imigrasi regional yang berwenang pada hari kerja (Pusat Informasi Penduduk Asing di nomor telepon 0570-013904 dapat menjawab pertanyaan terkait lokasi loket).1 Pihak yang dapat mengajukan meliputi pemegang status sendiri, perwakilan resmi dan sah, pengacara atau gyoseishoshi terdaftar atas permintaan pemohon, serta bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun atau tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, kerabat atau orang yang tinggal bersama yang disetujui.1
Kedua instrumen ini tidak memperpanjang masa tinggal itu sendiri. Masa tinggal yang habis di tengah perjalanan ke luar negeri memaksa Anda untuk pulang lebih awal atau kehilangan status tempat tinggal, sehingga selaraskan rencana perjalanan panjang Anda dengan siklus perpanjangan visa terlebih dahulu.12
Izin sekali masuk vs ganda, biaya, masa berlaku
Terdapat dua bentuk izin masuk kembali reguler: sekali pakai (single-use) untuk satu kali masuk kembali, dan izin berkali-kali (multiple-use) untuk keluar-masuk tanpa batas selama masa berlakunya.1 Masa berlaku maksimum adalah 5 tahun (6 tahun bagi pemegang izin tinggal tetap khusus), selalu dalam batas masa izin tinggal saat ini, dengan waktu pemrosesan standar selesai pada hari yang sama.1
| Izin | Biaya di loket | Biaya daring | Per |
|---|---|---|---|
| Izin sekali masuk | ¥4.000 | ¥3.500 | 2026-091 |
| Izin masuk ganda | ¥7.000 | ¥6.500 | 2026-091 |
Biaya loket dibayarkan menggunakan perangko pendapatan (revenue stamps/shunyu inshi); tabel di atas mencerminkan tarif saat ini (per September 2026; konfirmasikan angka terkini dengan Badan Layanan Imigrasi).1 Revisi biaya Oktober 2026 mencakup biaya perubahan status, perpanjangan, dan izin tinggal tetap, bukan biaya izin masuk kembali, sehingga jadwal tarif ini berdiri secara terpisah.
Hal yang perlu diketahui
Izin tidak dapat diperpanjang dari luar negeri
Masa berlaku deemed re-entry dipatok secara pasti saat keberangkatan (1 tahun atau saat masa tinggal berakhir, mana yang lebih cepat), dan undang-undang tidak menyediakan mekanisme untuk memperpanjangnya dari luar negeri, sehingga pelancong yang terlambat kembali akan kehilangan status tempat tinggalnya.2 Perpanjangan masa tinggal melalui kedutaan besar Jepang di luar negeri juga tidak tersedia; pengajuan perpanjangan izin tinggal hanya dapat diproses di dalam wilayah Jepang.
Kedaluwarsa di luar negeri memperpendek perjalanan atau menghapus status
Kedua instrumen izin berada di bawah naungan masa izin tinggal utama, sehingga masa tinggal yang kedaluwarsa saat Anda di luar negeri memaksa Anda kembali lebih awal atau merelakan hilangnya status.12 Bagi mereka yang merencanakan ketidakhadiran dalam waktu lama, aturlah perpanjangan visa sebelum keberangkatan, dan bagi pembaca yang berniat mengakhiri masa residensi di Jepang sepenuhnya, bacalah Penyerahan Residence Card di Bandara untuk prosedur di loket imigrasi keberangkatan.
Permohonan perpanjangan atau perubahan status yang masih diproses memperumit keberangkatan
Meninggalkan Jepang di tengah-tengah masa pemeriksaan permohonan visa hanya dengan perlindungan deemed re-entry berisiko karena hasil keputusan dapat keluar saat Anda masih berada di luar negeri. Oleh karena itu, pelancong yang memiliki permohonan aktif harus mengonfirmasi penanganan teknisnya ke kantor imigrasi sebelum terbang.1 Kantor imigrasi yang memegang berkas Anda adalah satu-satunya sumber jawaban yang paling dapat diandalkan untuk kasus Anda.
Lihat juga
- Penyerahan Residence Card di Bandara
- Perpanjangan Masa Tinggal
- Masa Tinggal di Jepang: Cara ISA Menetapkannya
- Daftar Periksa Keberangkatan: 90 Hari Menjelang Kepulangan