Lewati ke konten utama

Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →

Aturan Berlalu Lintas bagi Pengendara Sepeda

Aturan lalu lintas memperlakukan sepeda Anda sebagaimana didefinisikan dalam hukum Jepang: sebuah kendaraan yang memiliki kewajiban di jalan raya, bukan pejalan kaki yang bergerak lebih cepat.12 Pahami aturan berkendara di badan jalan raya, batas pengecualian trotoar yang ketat, serta sanksi denda yang berlaku sejak April 2026, agar aktivitas bersepeda sehari-hari tetap aman dan bebas kendala hukum.

Konfirmasikan rincian terkini dengan sumber resmi

Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan rincian terkini di portal resmi sepeda Badan Kepolisian Nasional (National Police Agency).

Gambaran umum​

Panduan ini berlaku bagi setiap orang yang mengendarai sepeda di Jepang, baik penduduk maupun pengunjung, pada semua jenis sepeda yang diklasifikasikan sebagai kendaraan ringan.12 Panduan ini menjelaskan kerangka Undang-Undang Lalu Lintas Jalan raya nasional (Road Traffic Act), yang berlaku seragam di setiap prefektur, serta mencatat aspek-aspek di mana peraturan daerah prefektur menambahkan aturan lokal terkait penggunaan payung dan headphone.13

Denda tiket biru (blue ticket) berlaku bagi pesepeda berusia 16 tahun ke atas.24 Pengendara di bawah 16 tahun akan menerima teguran dan bimbingan, bukan tiket biru.245

Sasaran panduan ini​

Artikel ini ditujukan bagi semua pengendara sepeda di berbagai tahap masa tinggal di Jepang, mulai dari pendatang baru yang mengendarai sepeda belanja (mamachari) hingga komuter kerja harian.12 Aturan lalu lintas inti berlaku seragam secara nasional karena bersumber dari undang-undang pusat; hanya fokus penegakan hukum dan beberapa detail teknis keselamatan yang sedikit bervariasi antar-prefektur.13

Sepeda adalah kendaraan: aturan dasar​

Sepeda dikategorikan sebagai 軽車両 (kei-sharyō, "kendaraan ringan") di bawah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan raya, setara dengan mobil dan sepeda motor dalam status kendaraan.12 Klasifikasi tunggal ini mendasari hampir setiap aturan yang dijelaskan dalam artikel ini.12

Jika jalan memiliki pemisah antara trotoar pejalan kaki dan badan jalan (roadway), pesepeda secara baku harus melaju di badan jalan.126 Trotoar adalah sebuah pengecualian dengan syarat ketat, bukan jalur pilihan bebas.26

Kendaraan ringan melaju di badan jalan, tepi kiri​

Di badan jalan, sepeda melaju di sisi kiri sebagaimana kendaraan lainnya.16 Jika terdapat marka lajur lalu lintas, gunakan lajur paling kiri; jika tidak ada, tetaplah melaju di dekat tepi sebelah kiri jalan.16

Kewajiban melaju di sisi kiri ini tetap berlaku pada jalan satu arah (one-way) yang memasang rambu pelengkap pengecualian untuk sepeda.6 Sepeda yang dikecualikan tetap harus melaju di sisi kiri jalurnya.6

Rambu lalu lintas, lampu isyarat, dan persimpangan berlaku bagi sepeda​

Sepeda wajib mematuhi lampu lalu lintas dan rambu berhenti (tomare).67 Berhentilah di garis henti, atau di tepi persimpangan jika tidak terdapat marka garis, dan periksa situasi keselamatan sebelum menyeberang.6

Lampu sinyal pejalan kaki yang berkedip biru/hijau memiliki arti yang sama seperti lampu kuning: berhentilah dan tunggu sinyal biru berikutnya.6 Di persimpangan jalan, belok kiri harus menyusuri tepi kiri dan belok kanan wajib dilakukan dengan teknik belok kanan dua tahap (two-stage right turn / nidan migiorori).6

Artinya, setiap belokan ke kanan mengikuti alur yang sama: melaju lurus menyeberang terlebih dahulu ke sudut persimpangan seberang, lalu ubah arah dan menyeberang lagi, terlepas dari ukuran atau bentuk persimpangannya.6 Jika persimpangan memiliki jalur penyeberangan pejalan kaki (zebra cross) sekaligus lajur penyeberangan khusus sepeda, gunakanlah lajur khusus sepeda.6

Jangan melaju di atas penyeberangan pejalan kaki saat ramai

Area penyeberangan pejalan kaki adalah hak utama pejalan kaki. Jangan tetap mengayuh sepeda di atasnya jika hal tersebut menghalangi atau membahayakan pejalan kaki yang sedang melintas.67

Bersepeda di trotoar: pengecualian ketat​

Pemandangan sehari-hari orang dewasa yang bebas mengayuh sepeda di trotoar membuat pengecualian ini tampak seperti aturan biasa.8 Padahal undang-undang menyatakan sebaliknya: badan jalan adalah aturan baku, sedangkan trotoar hanya untuk kasus tertentu yang sempit.26

Kesenjangan ini berakar dari sejarah masa lalu. Perkembangan pesat kepemilikan mobil di masa lampau menyebabkan angka kematian lalu lintas meningkat tajam, sehingga revisi hukum tahun 1970 mengizinkan pesepeda naik ke trotoar untuk memisahkan mereka dari lalu lintas mobil yang padat.8 Kerangka dasar undang-undang sebenarnya membatasi hal ini, meskipun kebiasaan bersepeda masyarakat telah terlanjur melekat di trotoar.8

Empat kasus pengecualian​

Sebuah 普通自転車 (futsū jitensha, "sepeda standar") diperbolehkan melaju di trotoar hanya pada kondisi-kondisi berikut.26 Sepeda standar adalah sepeda dengan dimensi biasa yang memenuhi ketentuan Ordonansi Kantor Kabinet, umumnya memiliki panjang 190 cm atau kurang dan lebar 60 cm atau kurang.6

Pertama, jika terdapat rambu atau marka jalan yang secara eksplisit mengizinkan pesepeda melintas di trotoar.26 Kedua, jika pengendaranya berusia di bawah 13 tahun, berusia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas fisik yang menyulitkan melaju di badan jalan.26

Ketiga, jika kondisi jalan atau situasi lalu lintas membuat bersepeda di badan jalan tidak aman atau membahayakan keselamatan secara mendesak.26 Contohnya termasuk perbaikan jalan atau deretan mobil parkir yang menutupi tepi kiri jalan, atau lalu lintas kendaraan bermotor yang sangat padat dan melaju kencang di jalan sempit yang menimbulkan risiko tabrakan tinggi.6

Hanya sepeda standar yang berhak atas pengecualian ini.6 Sepeda tandem dan sepeda non-standar lainnya tidak boleh melaju di trotoar; menuntun sepeda dengan berjalan kaki diakui setara dengan pejalan kaki, kecuali jenis yang memiliki gandengan samping atau penarik beban.6

Cara bersepeda di trotoar bersama saat diizinkan​

Di trotoar yang diizinkan, melajulah di sisi yang lebih dekat ke badan jalan raya dengan kecepatan rendah (slow speed) yang memungkinkan Anda berhenti seketika.26 Berhentilah atau mengalah setiap kali keberadaan Anda akan mengganggu arus pejalan kaki.26

Jika trotoar memiliki lajur khusus pesepeda yang ditandai, gunakan lajur tersebut.67 Pejalan kaki tetap memiliki hak prioritas utama bahkan di dalam area penandaan tersebut.67

Dua sepeda standar boleh berpapasan di trotoar.6 Namun jika situasi berpapasan terasa sempit dan berbahaya bagi pengendara lain, turunlah dari sepeda dan tuntunlah dengan berjalan kaki.6

Praktik di lapangan dan penegakan hukum yang bervariasi​

Sebagian besar orang dewasa bersepeda di trotoar jauh melampaui batas pengecualian sempit tersebut.8 Penegakan hukum kepolisian terhadap aturan baku badan jalan dalam sejarahnya bervariasi, dengan frekuensi pemberian teguran jauh melampaui penuntutan pidana.59

Pendekatan operasional kepolisian adalah mengutamakan teguran terlebih dahulu.59 Petugas kepolisian memberikan peringatan pembinaan sebagai langkah dasar, dan menargetkan sanksi penilangan untuk pelanggaran yang berbahaya atau disengaja dengan itikad buruk.59

Urgensi di balik penertiban ini sangat mendesak. Pada tahun 2024, kecelakaan terkait sepeda melebihi 67.000 kasus, dan sekitar tiga perempat dari kecelakaan fatal atau cedera parah pesepeda melibatkan pelanggaran hukum oleh pengendara sepeda itu sendiri.9 Reformasi hukum bertujuan menciptakan kondisi berkendara di jalan yang lebih aman—termasuk kewajiban baru bagi pengendara mobil untuk menjaga jarak aman saat mendahului sepeda—sehingga kebiasaan mengandalkan trotoar dapat dikurangi.9

Perilaku yang dilarang dan perlengkapan wajib​

Larangan-larangan di bawah ini sering kali mengejutkan para pesepeda yang terbiasa meniru kebiasaan lingkungan sekitar.26 Setiap larangan bersumber langsung dari undang-undang resmi atau ketentuan kepolisian.16

Boncengan, penyuara telinga (headphone), ponsel pintar, dan payung​

Membonceng orang lain pada dasarnya dilarang keras.6 Pengecualian sempit hanya berlaku bagi pengendara berusia 16 tahun ke atas yang mengendarai sepeda standar berfasilitas kursi anak dan membonceng satu anak usia prasekolah.6

Pada sepeda bersertifikasi khusus untuk dua kursi anak, pengendara yang sama boleh membawa dua anak usia prasekolah.6 Menambahkan kursi ekstra pada sepeda biasa tidak otomatis membuat pengecualian ini berlaku; hanya sepeda bersertifikasi dengan kekuatan rangka dan sistem pengereman memadai yang sah digunakan.6

Pada sepeda dengan satu kursi anak, pengendara juga diperbolehkan menggendong satu anak di bawah usia 6 tahun dengan tali gendong di punggung.6 Namun pada sepeda dengan dua kursi anak, tidak diperkenankan lagi menambah anak yang digendong di punggung.6

Memegang ponsel di tangan atau menatap layarnya saat bersepeda telah dilarang tegas sejak November 2024.5 Mengoperasikan ponsel saat sepeda berhenti total di tepi jalan tidak termasuk dalam larangan ini.5

Bersepeda sambil memegang payung dilarang di seluruh 47 prefektur di Jepang (peraturan daerah prefektur yang berlaku secara nasional).3 Bersepeda dengan memakai penyuara telinga (earphone/headphone) yang menutup kedua telinga hingga meredam suara lingkungan luar ditindak sebagai pelanggaran keselamatan berkendara lokal.10

Bersepeda berdampingan (side-by-side) dilarang kecuali ada rambu khusus yang mengizinkannya.17 Bersepeda di bawah pengaruh alkohol dilarang dalam segala bentuk, termasuk meminjamkan sepeda kepada orang yang mabuk, menyediakan minuman beralkohol kepada orang yang berniat bersepeda, atau menumpang dibonceng oleh pesepeda yang mabuk.65

Simpan ponsel sebelum roda sepeda berputar

Penggunaan ponsel sambil bersepeda dikenai denda tiket biru paling berat dalam daftar sanksi. Menepilah hingga berhenti total untuk menggunakan ponsel; bahkan ponsel yang dipasang di dudukan stang pun dapat ditilang jika Anda menatap layarnya saat melaju.510

Lampu, rem, bel, dan isyarat belok​

Pada malam hari, nyalakan lampu depan sepeda dan pastikan sepeda dilengkapi reflektor pemantul cahaya atau lampu belakang.6 Lampu depan harus berwarna putih atau kuning muda, dengan pencahayaan yang cukup terang untuk melihat rintangan pada jarak 10 meter di depan.6

Reflektor atau lampu belakang harus dapat terlihat dari jarak 100 meter di belakang saat tersorot lampu depan mobil.6 Hanya memasang reflektor belakang tanpa menyalakan lampu depan tidak memenuhi ketentuan keselamatan berkendara malam hari.6

Rem sepeda harus berfungsi baik pada kedua roda (depan dan belakang) dan mampu menghentikan laju sepeda dalam jarak 3 meter dari kecepatan 10 km/jam.6 Sepeda tanpa rem (seperti jenis fixed-gear track bike tanpa rem fisik) dilarang dikendarai di jalan umum.6

Pesepeda memberikan isyarat belok menggunakan tangan (hand signals) sebagai pengemudi kendaraan di bawah Undang-Undang Lalu Lintas Jalan raya.1 Materi edukasi kepolisian mengajarkan isyarat tangan untuk berbelok sejalan dengan kewajiban pengguna jalan lainnya.6

Di persimpangan dengan pandangan terhalang, kurangi kecepatan laju sepeda.6 Di persimpangan dengan rambu henti (tomare), berhentilah di garis henti dan pastikan kondisi aman.6

Penggunaan helm sepeda merupakan kewajiban ikhtiar (effort obligation) bagi semua kelompok usia, bukan kewajiban bersanksi denda.69 Orang tua atau wali wajib berikhtiar memakaikan helm pada anak-anak yang mengendarai sepeda atau saat membonceng.69

Periksa lampu dan rem sebelum bersepeda di malam hari

Pastikan lampu depan dapat menyala terang dan kedua tuas rem mencengkeram dengan pakem sebelum berangkat. Razia polisi malam hari biasanya memeriksa kedua hal mendasar ini.6

Denda dan penegakan hukum sejak April 2026​

Mulai 1 April 2026, sistem pemberitahuan pelanggaran lalu lintas atau 青切符 (ao-kippu, "tiket biru") resmi diberlakukan untuk pengendara sepeda.24 Sistem ini mencakup sekitar 113 kategori pelanggaran bagi pesepeda berusia 16 tahun ke atas.245

Sebelum reformasi ini, setiap pelanggaran sepeda yang tertangkap harus melalui proses pidana penuh atau jalur 赤切符 (aka-kippu, "tiket merah").49 Proses tersebut sangat lambat dan kerap berakhir tanpa penuntutan, sehingga penegakan hukum di jalanan kehilangan daya tangkal praktisnya.49

Perubahan yang dibawa sistem tiket biru​

Petugas polisi akan menyerahkan tiket biru beserta slip setoran pembayaran denda langsung di tempat kejadian perkara.49 Membayar denda di konter bank atau kantor pos, pada prinsipnya dalam waktu 7 hari sejak hari berikutnya setelah pelanggaran tercatat, akan menyelesaikan perkara tanpa penuntutan pidana maupun catatan kriminal.49

Kegagalan membayar denda akan mengalihkan perkara ke ranah hukum pidana.49 Jika pelanggar tidak membayar denda sementara tersebut, mereka wajib hadir di pusat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas pada tanggal yang ditentukan dan membayar dalam waktu 10 hari setelah menerima surat panggilan.49

Alurnya adalah sebagai berikut:

Denda tiket biru sepeda tidak mengurangi atau menambah poin penalti pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil/motor.9 Namun, melakukan pelanggaran berbahaya yang tercantum dalam daftar sebanyak dua kali atau lebih dalam kurun waktu 3 tahun akan memicu perintah wajib mengikuti kursus pembinaan pesepeda (bicycle rider training order).9

Mengabaikan perintah kursus pembinaan tersebut dikenai sanksi denda pidana hingga 50.000 yen (per 01-2026; konfirmasikan angka terkini dengan Badan Kepolisian Nasional).9

Besaran nominal denda representatif​

Besaran denda di bawah ini merujuk pada tabel tarif Badan Kepolisian Nasional yang berlaku seiring sistem April 2026 (per 04-2026; konfirmasikan angka terkini dengan Badan Kepolisian Nasional).10

PelanggaranNominal dendaPer tanggalCatatan
Memegang atau menggunakan ponsel pintar saat melaju¥12.0002026-0410Denda tiket biru tertinggi untuk sepeda
Menerobos lampu merah / mengabaikan sinyal¥6.0002026-0410Termasuk melanggar sinyal lampu pejalan kaki
Pelanggaran kategori jalur (melawan arus, cara bersepeda di trotoar)¥6.0002026-0410Kasus badan jalan dan trotoar
Tidak berhenti di rambu henti (tomare)¥5.0002026-0410Garis henti atau tepi persimpangan
Bersepeda tanpa lampu di malam hari¥5.0002026-0410Lampu depan serta reflektor atau lampu belakang
Rem rusak atau tidak lengkap¥5.0002026-0410Termasuk sepeda tanpa rem fisik
Pelanggaran aturan keselamatan payung atau headphone¥5.0002026-0410Berdasarkan perda prefektur
Bersepeda berdampingan (side-by-side)¥3.0002026-0410Kecuali diizinkan oleh rambu
Berboncengan¥3.0002026-0410Di luar pengecualian kursi anak

Denda tiket biru standar untuk memegang atau menggunakan ponsel saat bersepeda adalah ¥12.000 (per 04-2026).10 Mengabaikan lampu lalu lintas dan melanggar aturan lajur dikenai ¥6.000 (per 04-2026).10

Pelanggaran rambu henti, tanpa lampu malam hari, rem tidak berfungsi, serta pelanggaran payung atau headphone dikenai ¥5.000 (per 04-2026).10 Bersepeda berdampingan dan berboncengan ilegal dikenai ¥3.000 (per 04-2026).10

Teguran, pelanggaran berulang, dan kasus berat​

Pemberian teguran pembinaan tetap menjadi tindakan lini pertama di lapangan.59 Tindakan yang dinilai tidak langsung membahayakan atau tidak beritikad buruk, misalnya melaju agak kencang di trotoar yang sedang sepi, biasanya hanya diselesaikan dengan teguran lisan.59

Pelanggaran akan ditingkatkan menjadi tilang tiket biru jika dinilai dilakukan dengan sengaja, berbahaya, menimbulkan bahaya nyata bagi orang lain, atau terus dilakukan setelah diberi teguran.9 Yang dimaksud dengan bahaya nyata mencakup situasi di mana pejalan kaki terpaksa berhenti mendadak atau mobil lain terpaksa mengerem keras demi menghindari tabrakan, meskipun belum sampai terjadi senggolan.9

Kasus pelanggaran berat tetap langsung diproses melalui tiket merah dan jalur pidana murni.45 Bersepeda dalam keadaan mabuk berat atau di bawah pengaruh alkohol, bersepeda dengan sengaja menghalangi lalu lintas kendaraan lain, serta pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan fisik berada di luar lingkup tiket biru.459

Hukuman pidana untuk penggunaan ponsel yang menyebabkan bahaya lalu lintas dapat mencapai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga ¥300.000.5 Memegang ponsel saat melaju tanpa insiden dapat diancam pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga ¥100.000.5

Bersepeda dalam keadaan mabuk berat (shukitobi) diancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga ¥1.000.000.5 Bersepeda di bawah batas pengaruh alkohol tertentu dan pihak yang meminjamkan sepeda diancam pidana hingga 3 tahun atau denda hingga ¥500.000.5

Pada tahun 2025, kepolisian telah menerbitkan sekitar 1,1 juta teguran pembinaan dan mencatat sekitar 60.000 pelanggaran sepeda.2 Penindakan diperkirakan terus meningkat seiring penertiban yang difokuskan pada koridor-koridor jalan rawan kecelakaan.29

Enam belas tindakan berbahaya memicu kewajiban kursus jika berulang

Terdapat 16 kategori tindakan berbahaya yang ditetapkan, mulai dari menerobos lampu merah hingga penggunaan ponsel yang membahayakan, yang akan memicu kewajiban kursus pembinaan jika dilakukan sebanyak dua kali atau lebih dalam kurun 3 tahun.9

Strategi bagi warga negara asing​

Bacalah buku panduan sepeda dari kepolisian saat membeli sepeda atau saat melakukan pendaftaran sepeda (bohan toroku) dan patuhilah secara konsisten.25 Petugas polisi di lapangan selalu memeriksa lima hal pokok yang sama dengan yang tercantum dalam pamflet, sehingga kepatuhan kasatmata akan meminimalkan pemeriksaan.29

Membaca pamflet polisi saat pendaftaran sepeda​

Pihak kepolisian dan NPA menerbitkan buku panduan aturan, selebaran, dan poster yang menjelaskan lima aturan dasar bersepeda dan sistem tiket biru.25 Toko sepeda dan pos polisi membagikannya secara gratis saat Anda membeli sepeda atau mendaftar.25

Lima aturan keselamatan utama meliputi: berkendara di badan jalan sebelah kiri sebagai aturan baku dengan prioritas pejalan kaki di trotoar; patuhi lampu lalu lintas dan rambu berhenti; nyalakan lampu di malam hari; jangan bersepeda setelah minum alkohol; kenakan helm pengaman.297

Materi kepolisian dalam bahasa Inggris juga tersedia dengan isi yang sama.5 Kepolisian Metropolitan menyediakan laman aturan lalu lintas bahasa Inggris, dan NPA menerbitkan selebaran sistem tiket biru dalam beberapa bahasa.5

Kepatuhan kasatmata untuk meminimalkan kendala​

Melaju di sisi kiri jalan atau mematuhi etika trotoar yang benar, menyalakan lampu, menyimpan ponsel di saku/tas, tidak memegang payung, dan mengalah kepada pejalan kaki adalah hal-hal yang langsung dinilai oleh petugas polisi dari kejauhan.59 Setiap kebiasaan tertib ini menghilangkan alasan bagi polisi untuk memberhentikan Anda.59

Praktik pemeriksaan polisi di tempat mencakup verifikasi pendaftaran sepeda dan perilaku berkendara.5 Petugas di area ramai kini semakin banyak yang dibekali kartu penjelasan multibahasa, namun sikap sopan dan kepatuhan aturan lalu lintas tetap menjadi penentu utama seberapa cepat pemeriksaan selesai.5

Hal yang perlu diketahui​

Bersepeda di trotoar terasa lumrah namun secara hukum merupakan pengecualian​

Banyak warga asing yang baru tiba meniru kebiasaan warga lokal yang bersepeda di trotoar dan mengiranya sebagai aturan umum.26 Undang-undang menyatakan kebalikannya, dan syarat pengecualiannya sangat terbatas.26 Jika ragu, melajulah di tepi kiri badan jalan dan anggap trotoar sebagai area yang memerlukan izin khusus.16

Ponsel di dudukan (mount) tetap dapat dikenai denda​

Larangan hukum menargetkan tindakan memegang ponsel di tangan maupun menatap layarnya secara terus-menerus saat bersepeda.5 Menepi hingga berhenti total untuk mengecek peta adalah cara yang aman; sekadar memasang ponsel di dudukan stang sepeda tidak serta-merta membebaskan dari sanksi jika pandangan Anda terus terpaku pada layar saat melaju.5 Aturlah rute navigasi sebelum mulai mengayuh dan andalkan petunjuk suara melalui perangkat audio yang aman.5

Jas hujan jauh lebih aman dan patuh hukum daripada payung​

Mengayuh sepeda sambil memegang payung menyita konsentrasi, mengurangi kendali pengereman, dan dapat dikenai denda tiket biru sebesar ¥5.000 (per 04-2026).103 Mengenakan jas hujan atau ponco memungkinkan kedua tangan tetap memegang stang secara stabil dan menghindari denda sama sekali.3 Pakaian hujan khusus bersepeda banyak dijual di toko sepeda dan terbukti jauh lebih efektif saat angin kencang.3

Lampu malam berarti lampu depan dan belakang, dalam keadaan menyala​

Hanya mengandalkan mata kucing reflektor belakang tidak memenuhi syarat berkendara malam hari.6 Lampu utama depan harus menyala terang, dan sepeda wajib dilengkapi reflektor atau lampu belakang aktif.6 Periksa keduanya sebelum bersepeda di malam hari, karena bersepeda dalam keadaan gelap adalah pemicu utama Anda diberhentikan polisi.6

Kursi anak hanya untuk sepeda yang dirancang khusus​

Memasang kursi anak tambahan pada sepeda biasa tidak membuat aktivitas membonceng dua anak menjadi legal secara hukum.6 Hanya sepeda bersertifikasi khusus untuk dua anak dengan kekuatan rangka dan rem yang telah teruji yang sah digunakan.6 Terdapat batasan berat beban: kursi depan maksimal 15 kg dan kursi belakang maksimal 24 kg berdasarkan standar SG (Safety Goods).6

Lihat pula​

References​

Footnotes​

  1. Road Traffic Act (Act No. 105 of 1960). e-Gov law portal and Japanese Law Translation, Act No. 105 of 1960, last version Act No. 76 of 2015 for structure; 2024 amendment Act No. 34 of 2024 for bicycle blue-ticket and smartphone provisions. https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/2962/en and https://laws.e-gov.go.jp/law/357AC0000000105/ ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14

  2. National Police Agency. Bicycle safety page (Jitensha wa kuruma no nakama). NPA Traffic Bureau, updated for April 1 2026 blue-ticket start. https://www.npa.go.jp/bureau/traffic/bicycle/info.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24 ↩25 ↩26 ↩27 ↩28

  3. The Mainichi. Crackdown on bicycle violations casts cloud over umbrella riders. Published 2026-06-17, reporting umbrella-in-hand ban in all 47 prefectures. https://mainichi.jp/english/articles/20260617/p2a/00m/0na/037000c ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6

  4. National Police Agency. Bicycle Portal: The New Bicycle System (Jitensha no atarashii seido). NPA, 2026. https://www.npa.go.jp/bureau/traffic/bicycle/portal/system.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12

  5. Metropolitan Police Department (Keishicho). Introduction of the bicycle blue-ticket system. Updated 2026-07-07. https://www.keishicho.metro.tokyo.lg.jp/kotsu/jikoboshi/bicycle/cycle_kaisei.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24 ↩25 ↩26 ↩27 ↩28 ↩29

  6. Metropolitan Police Department (Keishicho). Bicycle traffic rules (Jitensha no kotsu rule). Updated 2026-08-18. https://www.keishicho.metro.tokyo.lg.jp/kotsu/jikoboshi/bicycle/rule.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24 ↩25 ↩26 ↩27 ↩28 ↩29 ↩30 ↩31 ↩32 ↩33 ↩34 ↩35 ↩36 ↩37 ↩38 ↩39 ↩40 ↩41 ↩42 ↩43 ↩44 ↩45 ↩46 ↩47 ↩48 ↩49 ↩50 ↩51 ↩52 ↩53 ↩54 ↩55 ↩56 ↩57 ↩58

  7. National Police Agency. Bicycle Portal: Bicycle traffic rules (Jitensha no kotsu rule). NPA, 2026. https://www.npa.go.jp/bureau/traffic/bicycle/portal/rule.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6

  8. Nippon.com. Hit the Brakes: Understanding Japan's New Traffic Rules for Bicycles. Published 2026-07-27, attorney commentary on 1970 sidewalk history and crosswalk practice. https://www.nippon.com/en/guide-to-japan/gu900320/ ↩ ↩2 ↩3 ↩4

  9. Cabinet Office Government Public Relations Online. From April 2026 blue tickets for bicycle violations: what changes. Published 2026-01-29. https://www.gov-online.go.jp/article/202410/entry-6604.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24 ↩25 ↩26 ↩27

  10. National Police Agency. Bicycle violations and fine amounts (Jitensha no hansoku koui to hansokukin no gaku), fine-schedule PDF. NPA, 2026. https://www.npa.go.jp/bureau/traffic/bicycle/pdf/jitensyahansokukoui.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17