Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →
Pajak warisan dan pajak hibah Jepang bagi warga negara asing residen jangka panjang
Paparan pajak warisan Jepang bagi warga negara asing adalah kejutan lintas batas dengan nilai nominal terbesar. 相続税 (sōzokuzei, "pajak warisan") memiliki tarif marjinal tertinggi mencapai 55 persen, dan bagi pemegang izin tinggal tetap serta warga asing yang telah lama tinggal di Jepang, pajak ini berlaku atas seluruh aset di seluruh dunia (worldwide assets) yang diwarisi dari pewaris mana pun, termasuk aset dan pewaris yang berada di luar negeri.12
Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan ketentuan terkini pada halaman web resmi pajak warisan Badan Pajak Nasional (NTA). Artikel ini menyajikan informasi umum, bukan saran hukum, perpajakan, ataupun keimigrasian; untuk kasus spesifik Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak berlisensi (zeirishi, 税理士) dan penasihat pajak lintas batas resmi. Dokumen ini hanya menjelaskan undang-undang dan tidak memuat strategi rekayasa pajak.
Gambaran umum
Reformasi perpajakan pasca-2017 memperketat ketentuan cakupan yang sebelumnya menguntungkan warga negara asing, sehingga memperluas pengenaan pajak atas aset di seluruh dunia bagi residen berdurasi tinggal panjang.23 Implikasinya sangat nyata: warga asing yang tinggal lama atau pemegang izin tinggal tetap yang orang tuanya meninggal di luar negeri dapat menghadapi tagihan pajak Jepang dalam jumlah besar atas aset warisan luar negeri, bahkan ketika negara asal orang tua tersebut sama sekali tidak memungut pajak warisan atas peralihan hak tersebut.23
Artikel ini murni menguraikan ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak ada strategi perencanaan yang ditawarkan di luar pemaparan aturan ini, dan setiap situasi warisan yang nilainya melampaui ambang batas pengurang wajib dikonsultasikan secara langsung dengan penasihat profesional.3
Struktur tarif pajak
Tarif pajak dikenakan atas porsi bagian waris menurut undang-undang dari masing-masing ahli waris, bukan atas total harta warisan sebagai satu kesatuan utuh. Total pajak mula-mula dihitung berdasarkan pembagian proporsi waris menurut hukum perdata, kemudian dialokasikan ke masing-masing penerima waris yang sebenarnya sesuai nilai perolehan riil.14
Tabel tarif bertingkat
Terdapat delapan lapisan tarif mulai dari 10 persen hingga 55 persen disertai jumlah pengurang tetap pada setiap lapisan (sebagaimana diterbitkan oleh Badan Pajak Nasional).1
| Bagian waris menurut undang-undang | Tarif | Pengurang |
|---|---|---|
| 10 juta JPY atau kurang | 10 persen | tidak ada1 |
| Di atas 10 juta hingga 30 juta JPY | 15 persen | 500 ribu JPY1 |
| Di atas 30 juta hingga 50 juta JPY | 20 persen | 2 juta JPY1 |
| Di atas 50 juta hingga 100 juta JPY | 30 persen | 7 juta JPY1 |
| Di atas 100 juta hingga 200 juta JPY | 40 persen | 17 juta JPY1 |
| Di atas 200 juta hingga 300 juta JPY | 45 persen | 27 juta JPY1 |
| Di atas 300 juta hingga 600 juta JPY | 50 persen | 42 juta JPY1 |
| Di atas 600 juta JPY | 55 persen | 72 juta JPY1 |
Tabel di atas menguraikan struktur tarif per baris. Publikasi praktisi profesional menyajikan delapan lapisan yang sama persis dengan angka identik.35
Pengurang dasar
Pengurang dasar (basic deduction) adalah 30 juta JPY ditambah 6 juta JPY per ahli waris menurut undang-undang.4 Harta warisan dengan nilai di bawah batas tersebut bebas dari kewajiban pelaporan SPT; harta warisan di atas ambang batas tersebut wajib dilaporkan meskipun kredit pajak di kemudian hari dapat menghapus atau mengurangi pajak terutang.4
Penerima waris di luar pasangan resmi dan garis keturunan lurus (orang tua/anak) dikenakan pungutan tambahan (surcharge) sebesar 20 persen dari nilai pajak yang terhitung sebelum dikurangi kredit pajak.4 Tambahan pajak ini penting diperhatikan dalam skenario pewarisan kepada saudara kandung, keponakan, maupun pihak yang tidak memiliki hubungan keluarga.4
Pihak yang terkena cakupan aset global (worldwide scope)
Cakupan pajak ditentukan oleh riwayat domisili ahli waris dan pewaris, di mana aturan penelusuran balik 10 tahun (10-year lookback) membedakan ketentuannya. Tidak ada satu baris aturan tunggal yang dapat merangkum seluruh residen.23
Pemegang izin tinggal tetap dan ahli waris residen jangka panjang
Apabila riwayat domisili ahli waris atau pewaris memenuhi kriteria residen jangka panjang, termasuk domisili lebih dari 10 tahun dan syarat penelusuran balik 10 tahun, seluruh aset di seluruh dunia masuk ke dalam cakupan pajak.23 Lokasi keberadaan pewaris tidak menjadi pembeda: orang tua warga negara asing yang meninggal di luar negeri tetap mewariskan aset luar negeri yang terutang pajak Jepang bagi ahli waris yang termasuk dalam kategori ini.2
Reformasi pasca-2017 adalah faktor yang menarik banyak ekspatriat jangka panjang ke dalam kategori ini. Asumsi lama sebelum reformasi mengenai perlakuan khusus yang longgar bagi orang asing sudah tidak berlaku lagi.23
Kelompok masa tinggal singkat dan non-domisili
Bagi kelompok dengan masa tinggal singkat, cakupan pajak dibatasi hanya pada aset yang berlokasi di Jepang sesuai ketentuan penelusuran balik.23 Namun demikian, aturan penelusuran 10 tahun menyulitkan rencana kepindahan mendadak: meninggalkan Jepang sesaat sebelum terjadinya peristiwa warisan yang dapat diantisipasi tidak serta-merta memutus cakupan aset global bagi residen berdurasi tinggal panjang.2
Keselarasan dengan pajak hibah
贈与税 (zōyozei, "pajak hibah") berfungsi sebagai pendamping pajak warisan selama masa hidup seseorang. Ketentuan cakupannya dirancang sejajar dengan aturan pajak warisan berdasarkan riwayat domisili, sehingga pengalihan harta semasa hidup tidak dapat digunakan untuk menghindari aturan masa tinggal.26
Mekanisme pemajakan hibah tahunan
Pemberian hibah diakumulasikan per tahun kalender untuk setiap penerima hibah menurut panduan resmi Badan Pajak Nasional.6 Akumulasi tahun kalender ini menjadi satuan dasar penghitungan bagi setiap transaksi pengalihan harta semasa hidup.6
Mengapa hibah tidak dapat menghindari cakupan pajak warisan
Ketentuan cakupan yang diselaraskan menyebabkan pengalihan harta yang terutang pajak hibah semasa hidup juga akan terutang pajak warisan pada saat meninggal dunia di bawah parameter durasi domisili yang sama.26 Bagian ini memaparkan keselarasan aturan tersebut tanpa memberikan rekomendasi mengenai pola transfer harta apa pun.
Hal yang perlu diketahui
Orang tua warga asing yang meninggal di luar negeri dapat memicu pajak Jepang
Kasus yang mengejutkan ini bersifat struktural, bukan anomali langka: seorang pemegang izin tinggal tetap atau residen 10 tahun mewarisi aset di luar negeri dari pewaris warga negara asing yang meninggal di luar negeri, dan Jepang memajaki perolehan aset global tersebut meskipun negara asal sama sekali tidak mengenakan pajak.23
Riwayat masa tinggal menentukan kewajiban pajak
Ketentuan penelusuran 10 tahun tetap mengikat mantan residen berdurasi panjang dalam cakupan aset global selama bertahun-tahun setelah mereka meninggalkan Jepang. Perhitungan kumulatif masa tinggal, bukan sekadar alamat domisili saat ini, yang memegang kendali penentuan aturan.23
Warisan berinteraksi dengan pelaporan pajak lainnya
Penerimaan warisan di atas pengurang dasar memicu kewajiban pelaporan SPT tersendiri, dan pengiriman dana hasil warisan ke Jepang di kemudian hari akan bersinggungan dengan aturan remetansi pajak penghasilan bagi residen yang masih dalam masa status non-permanent resident (NPR). Masing-masing pelaporan memiliki dasar hukum dan jadwal tersendiri.46
Lihat pula
- Menyewa penasihat pajak lintas batas
- Zeirishi: Konsultan pajak di Jepang
- Pajak keluar Jepang (Shukkokuzei) untuk residen beraset tinggi yang meninggalkan Jepang