Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →
Perjanjian pajak AS-Jepang: mekanisme dan jebakannya
Perjanjian pajak AS-Jepang mengalokasikan hak pemajakan atas penghasilan antara Amerika Serikat dan Jepang sehingga penghasilan yang sama tidak dikenai pajak berganda secara penuh oleh kedua negara.1 Bagi warga AS yang berdomisili di Jepang, perjanjian ini sangat penting karena kedua negara mengenakan pajak atas penghasilan global, dan salah menafsirkan perjanjian dapat mengubah pelaporan rutin menjadi pengenaan pajak berganda atau pengenaan sanksi denda.23 Perjanjian ini menentukan penyelesaian masalah status kependudukan (residensi) dan penentuan sumber penghasilan, sedangkan Foreign Tax Credit dan Foreign Earned Income Exclusion menjalankan sebagian besar fungsi nyata penghindaran pajak berganda bagi warga negara AS.45
Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan perincian terbaru di halaman perjanjian Internal Revenue Service dan halaman perjanjian National Tax Agency Jepang. Artikel ini menyajikan informasi umum, bukan nasihat hukum, pajak, atau imigrasi; untuk kasus spesifik Anda, konsultasikan dengan konsultan pajak Jepang (zeirishi, 税理士) berlisensi untuk pelaporan di pihak Jepang, atau ahli pajak lintas negara berlisensi untuk posisi perjanjian di pihak AS.
Gambaran umum
Kerangka kerja yang berlaku saat ini adalah Konvensi 2003 yang ditandatangani di Washington pada 6 November 2003, yang menggantikan Konvensi 1971, bersama dengan Protokol 2003 dan Protokol Perubahan 2013.627 Parlemen Jepang (Diet) menyetujuinya pada 19 Maret 2004, pertukaran piagam ratifikasi pada 30 Maret 2004, dan mulai berlaku efektif sejak 30 Maret 2004.7
IRS menerbitkan dokumen perjanjian di sisi AS, sementara Kementerian Keuangan Jepang dan Badan Pajak Nasional Jepang menerbitkan naskah di sisi Jepang serta panduan fasilitas keringanan perjanjian.689
Artikel ini hanya mencakup perjanjian bilateral AS-Jepang. Penduduk dari negara lain tunduk pada perjanjian bilateral masing-masing dengan pasal-pasal dan ambang batas yang berbeda, sehingga informasi di sini tidak dapat digeneralisasi untuk penduduk asal Inggris, Uni Eropa, Australia, atau Kanada.10 Batasan kebangsaan ini bersifat struktural dan fundamental karena setiap perjanjian mengalokasikan hak pemajakan secara bilateral.6
Ruang lingkup perjanjian
Perjanjian ini mengatur negara mana yang berhak mengenakan pajak atas penghasilan tertentu dan memberikan fasilitas kredit pajak atas pajak yang telah dibayarkan ke negara lainnya.1 Perjanjian ini tidak menciptakan pembebasan umum dari kewajiban pelaporan SPT di salah satu atau kedua negara.23
Pajak yang dicakup dan metode keringanan
Pajak yang dicakup di sisi Jepang adalah pajak penghasilan dan pajak perseroan.1 Pajak yang dicakup di sisi AS adalah pajak penghasilan Federal yang dikenakan berdasarkan Internal Revenue Code, tidak termasuk pajak jaminan sosial.1
Pajak jaminan sosial berdasarkan Code section 1401, 3101, 3111, dan 3301 dikecualikan dari cakupan perjanjian. Pajak ini diatur dalam Perjanjian Totalisasi Jaminan Sosial bilateral, bukan di bawah perjanjian pajak penghasilan.2
Perjanjian ini juga berlaku untuk pajak yang identik atau serupa secara substansial yang diberlakukan setelah penandatanganan, dengan kewajiban pemberitahuan otoritas yang berwenang atas setiap perubahan substansial.1 Fasilitas penghindaran pajak berganda beroperasi terutama melalui metode kredit, dengan aturan penentuan ulang sumber penghasilan agar masing-masing pihak dapat mengkreditkan pajak pihak lain dalam batas-batas ketentuannya sendiri.1
| Sisi | Yang dikreditkan | Batas dan sumber penghasilan |
|---|---|---|
| Jepang | Pajak AS atas penghasilan bersumber AS yang dapat dikenai pajak berdasarkan perjanjian | Kredit dalam batas pajak Jepang; penghasilan yang memenuhi syarat dianggap bersumber AS untuk tujuan kredit Jepang1 |
| Amerika Serikat | Pajak Jepang yang telah dibayar atau terutang | Kredit dalam batas hukum AS; penghasilan Jepang yang dapat dikenai pajak berdasarkan perjanjian dianggap bersumber Jepang untuk tujuan kredit AS1 |
Tabel di atas merangkum arah pengkreditan. Urutan khusus yang berlaku ketika Amerika Serikat memajaki warga negaranya yang berdomisili di Jepang semata-mata atas dasar klausul pengaman dibahas pada bagian selanjutnya.1
Hal yang tidak diatur oleh perjanjian
Perjanjian ini tidak membatasi pengecualian, pembebasan, potongan, kredit, atau tunjangan yang sudah tersedia berdasarkan hukum domestik masing-masing negara atau perjanjian lainnya.1 Perjanjian ini menambah saluran keringanan tanpa menghapus saluran domestik yang sudah ada.2
Pajak penghasilan negara bagian dan lokal di AS bukan merupakan pajak yang dicakup, meskipun pasal non-diskriminasi berlaku untuk segala jenis pajak, termasuk pajak tingkat negara bagian dan lokal.2 Beberapa negara bagian AS mengakui ketentuan perjanjian dan sebagian lainnya tidak, sehingga perlakuan pajak negara bagian harus diperiksa secara terpisah.3
Perjanjian ini tidak mencakup pajak konsumsi Jepang atau pajak non-penghasilan lainnya sebagai pajak yang dicakup.1 Posisi SPT berbasis perjanjian yang mengesampingkan atau mengurangi pajak AS umumnya wajib diungkapkan pada Form 8833 yang dilampirkan pada SPT.1112
Kelalaian pengungkapan dapat dikenai penalti sebesar $1.000 untuk perorangan dan $10.000 untuk korporasi.11 Aturan pengungkapan ini tidak berlaku untuk pengurangan tarif pemotongan pajak atas penghasilan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha seperti dividen, bunga, sewa, atau royalti, atau pengurangan tarif pajak atas imbalan kerja karyawan, termasuk pensiun, anuitas, dan jaminan sosial.11
Analisis perjanjian menyelesaikan lapisan federal dan nasional. Analisis ini tidak serta-merta menyelesaikan kewajiban SPT negara bagian AS, dan sejumlah negara bagian tidak mengakui ketentuan perjanjian. Oleh karena itu, konfirmasikan perlakuan negara bagian kepada otoritas terkait atau penasihat profesional sebelum berasumsi bahwa keringanan otomatis berlaku di tingkat bawah.23
Residensi perjanjian dan urutan tie-breaker
Residensi perjanjian menentukan aturan alokasi mana yang berlaku untuk individu berstatus penduduk ganda. Penentuan dimulai dari hukum domestik, menerapkan aturan khusus untuk warga negara AS dan pemegang green card, serta menggunakan uji pemutus untuk individu lain yang diklaim sebagai residen oleh kedua negara.21
Terjadinya residensi ganda
Residensi perjanjian bermula dari kewajiban pajak berdasarkan hukum domestik atas dasar domisili, tempat tinggal, kewarganegaraan, lokasi kantor pusat atau kantor utama, tempat pendirian badan, atau kriteria serupa lainnya.21 Seseorang yang hanya dikenai pajak atas penghasilan bersumber dari negara tersebut atau laba bentuk usaha tetap bukan merupakan residen perjanjian semata-mata atas dasar hal tersebut.21
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2, seorang warga negara AS atau pemegang green card dianggap sebagai residen AS untuk tujuan perjanjian hanya jika yang bersangkutan bukan merupakan residen Jepang berdasarkan ayat 1, memiliki kehadiran substansial, tempat tinggal tetap, atau tempat tinggal kebiasaan di Amerika Serikat, dan bukan merupakan residen negara ketiga berdasarkan perjanjian pajak negara tersebut dengan Jepang.1 Oleh karena itu, warga negara AS atau pemegang green card yang berstatus residen Jepang menurut hukum Jepang dianggap sebagai residen Jepang untuk tujuan perjanjian tanpa perlu melalui uji tie-breaker.1
Uji tie-breaker pada ayat 3 berlaku bagi individu lain yang menjadi residen di kedua negara berdasarkan hukum domestik masing-masing, seperti warga negara non-AS yang berstatus residen AS menurut Internal Revenue Code sekaligus residen Jepang menurut hukum Jepang.12
Urutan uji pemutus (tie-breaker)
Uji pemutus berlaku secara berurutan sesuai aturan yang ditetapkan. Berhentilah pada uji pertama yang berhasil menentukan status residensi; jangan melompat ke tahap berikutnya.21
Uji berurutan tersebut adalah ketersediaan tempat tinggal tetap, kemudian pusat kepentingan vital (hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat), kemudian tempat tinggal kebiasaan, kemudian kewarganegaraan, dan terakhir persetujuan bersama antarotoritas yang berwenang.21 Istilah penting dalam bahasa Jepang disajikan di bawah ini dengan makna resmi perjanjian.
| Istilah | Cara baca | Arti |
|---|---|---|
| 恒久的住居 (kōkyūteki jūkyo, "tempat tinggal tetap") | kōkyūteki jūkyo | Tempat tinggal yang tersedia secara terus-menerus, uji tie-breaker pertama1 |
| 重要な利害関係の中心 (jūyō na rigai kankei no chūshin, "pusat kepentingan vital") | jūyō na rigai kankei no chūshin | Negara dengan hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (人的及び経済的関係, jinteki oyobi keizaiteki kankei), uji kedua1 |
| 常用の住居 (jōyō no jūkyo, "tempat tinggal kebiasaan") | jōyō no jūkyo | Tempat yang biasa ditinggali, uji ketiga1 |
Individu yang ditetapkan sebagai residen salah satu negara berdasarkan uji-uji ini dianggap hanya sebagai residen negara tersebut untuk seluruh tujuan perjanjian.1
Bagi residen ganda yang mencapai tahap tie-breaker dan memiliki tempat tinggal tetap serta hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat di Jepang, analisisnya umumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai residen perjanjian di Jepang pada uji awal. Hasil ini kemudian menentukan aturan sumber penghasilan dan perlakuan pemotongan pajak.1
Penyelesaian cadangan oleh otoritas yang berwenang
Jika uji pemutus hingga tahap kewarganegaraan belum mampu menyelesaikan status residensi ganda, otoritas yang berwenang dari kedua negara akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama.1 Otoritas yang berwenang adalah Menteri Keuangan Jepang atau perwakilan resminya, serta Menteri Keuangan AS atau delegasinya.21
Bagi residen ganda selain individu, Protokol 2013 menghapus jalur persetujuan bersama. Entitas semacam itu tidak dianggap sebagai residen salah satu negara untuk tujuan mengklaim fasilitas perjanjian apa pun.14
Klausul pengaman (savings clause)
Klausul pengaman dalam Pasal 1 ayat 4 merupakan ketentuan yang paling sering disalahpahami oleh warga AS. Klausul ini mempertahankan hak pemajakan AS atas warga negaranya sekalipun pasal perjanjian lainnya menetapkan hak pemajakan eksklusif kepada Jepang.21
Diagram di atas merupakan panduan bantu keputusan, bukan instruksi pelaporan SPT. Teks perjanjian dan Penjelasan Teknis mengatur setiap pasal, dan fakta-fakta individual memerlukan telaah profesional.21
Hak pemajakan yang dipertahankan Amerika Serikat
Kecuali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat 5, Konvensi ini tidak memengaruhi hak pemajakan suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas penduduknya, dan khusus bagi Amerika Serikat, atas warga negaranya, sebagaimana diatur dalam hukum internalnya.1 Mantan warga negara atau residen jangka panjang yang pelepasan statusnya memiliki tujuan utama penghindaran pajak dapat tetap dikenai pajak berdasarkan hukum AS selama sepuluh tahun setelah pelepasan status tersebut.1
Penjelasan Teknis menyebut ini sebagai klausul pengaman tradisional AS. Penjelasan tersebut memberikan contoh seorang warga negara AS yang tinggal di Jepang yang memberikan jasa di Amerika Serikat tanpa memiliki bentuk usaha tetap: perjanjian seharusnya melarang pemajakan AS, namun klausul pengaman memungkinkan Amerika Serikat memajaki penghasilan global warga negara tersebut berdasarkan ketentuan normal Internal Revenue Code.2
Untuk tujuan klausul pengaman, residensi ditentukan berdasarkan Pasal 4. Residen ganda non-warga negara yang ditetapkan sebagai residen Jepang melalui uji tie-breaker hanya dikenai pajak AS sebagaimana diizinkan oleh perjanjian, sedangkan warga negara AS yang berstatus residen Jepang untuk tujuan perjanjian tetap dapat dipajaki oleh Amerika Serikat kecuali jika ayat 5 mempertahankan suatu fasilitas tertentu.2
Fasilitas yang tetap berlaku di luar klausul pengaman
Ayat 5, sebagaimana diubah oleh Protokol 2013, mempertahankan fasilitas berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dan 3, Pasal 17 ayat 3, serta Pasal 18, 19, 23, 24, 25, dan 28.114 Amerika Serikat hanya memberikan fasilitas Pasal 18 dan 19 kepada pemohon yang bukan warga negara AS dan bukan penduduk tetap yang sah.14
Fasilitas yang tetap berlaku mencakup fasilitas kredit pajak luar negeri Pasal 23, non-diskriminasi Pasal 24, fasilitas prosedur persetujuan bersama Pasal 25, dan perlakuan atas pembayaran tunjangan berkala berdasarkan perjanjian perceraian atau pisah ranjang pada Pasal 17 ayat 3.2 Pengecualian yang lebih sempit untuk imbalan pegawai pemerintah (Pasal 18) serta pembayaran bagi mahasiswa dan pemagang bisnis (Pasal 19) tetap berlaku bagi non-warga negara dan non-pemegang green card yang menjadi residen AS berdasarkan kehadiran fisik, tetapi tidak berlaku bagi warga negara atau pemegang green card.214 Protokol 2013 menghapus Pasal 20, yang sebelumnya mengatur guru dan peneliti.14
Di luar daftar pengecualian tersebut, keringanan diperoleh dari ketentuan domestik AS dan bukan dari pembebasan perjanjian: Foreign Tax Credit pada Form 1116, atau untuk penghasilan kerja, Foreign Earned Income Exclusion pada Form 2555.45 Inilah sebabnya analisis perjanjian saja tidak pernah cukup untuk menyelesaikan SPT warga negara AS.45
Bagian di mana fasilitas perjanjian berlaku efektif
Fasilitas perjanjian bekerja paling efektif jika teksnya memberikan alokasi eksplisit dan klausul pengaman mempertahankannya. Ketentuan pensiun dan jaminan sosial memberikan alokasi yang jelas bagi penduduk yang bukan warga negara AS; bagi warga negara AS, klausul pengaman mengesampingkannya, dan keringanan berjalan melalui kredit Pasal 23. Kasus dinas pemerintah dan mahasiswa membentuk saluran yang lebih sempit.21
Klaim pensiun dan jaminan sosial
Pensiun dan imbalan serupa lainnya, termasuk pembayaran jaminan sosial, yang dimiliki secara berhak oleh residen perjanjian umumnya hanya dikenai pajak di negara domisili, dengan tunduk pada ketentuan pasal dinas pemerintah.1 Pensiun dinas pemerintah yang dibayarkan oleh atau dari dana suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas jasa yang diberikan kepada negara tersebut hanya dikenai pajak di negara pembayar, kecuali jika penerima merupakan residen dan warga negara dari negara lainnya.1 Pembayaran jaminan sosial AS dikeluarkan dari aturan dinas pemerintah tersebut, sehingga mengikuti aturan negara domisili.1
Pasal 17 ayat 1 tidak tercantum dalam daftar ayat 5, sehingga Amerika Serikat tetap mempertahankan haknya untuk mengenakan pajak atas Social Security AS yang dibayarkan kepada warganya yang tinggal di Jepang, disertai fasilitas kredit pajak Pasal 23.1 Jepang menyediakan formulir permohonan perjanjian untuk pembebasan dari pajak penghasilan Jepang atas pensiun dan anuitas, termasuk Form 9 dan petunjuk pengisiannya.15
Pensiun swasta, termasuk distribusi 401(k) dan IRA, umumnya dikenai pajak di negara domisili berdasarkan Pasal 17. Warga negara AS yang tinggal di Jepang tetap dikenai pajak di AS berdasarkan klausul pengaman dan mengklaim Foreign Tax Credit AS atas pajak Jepang yang telah dibayar, sesuai urutan aturan khusus Pasal 23 ayat 3.2116
| Jenis fasilitas | Dipajaki oleh | Dasar perjanjian |
|---|---|---|
| Social Security AS yang dibayarkan kepada penduduk Jepang yang bukan warga AS | Hanya Jepang | Pasal 17 ayat 1 aturan khusus domisili; Pasal 18 ayat 2 mengecualikan jaminan sosial AS dari aturan dinas pemerintah1 |
| Social Security AS yang dibayarkan kepada warga AS yang tinggal di Jepang | Jepang, dengan hak AS dipertahankan | Pasal 17 tidak ada dalam daftar ayat 5; klausul pengaman ditambah kredit Pasal 2321 |
| Pensiun non-pemerintah Jepang yang dibayarkan kepada penduduk AS | Hanya Amerika Serikat | Pasal 17 ayat 1 aturan khusus domisili1 |
| Pensiun swasta kepada warga AS yang tinggal di Jepang | Utama oleh Jepang, hak AS dipertahankan | Pasal 17 ditambah klausul pengaman dengan kredit Pasal 2321 |
Hasil perlakuan pensiun dan jaminan sosial mengikuti ketentuan pasalnya masing-masing. Logika umum perjanjian tidak dapat diterapkan pada jenis penghasilan lain melalui analogi.1
Pegawai dinas pemerintah dan pelajar
Pembebasan gaji dan pensiun dinas pemerintah berdasarkan Pasal 18 serta fasilitas mahasiswa pendatang dan pemagang bisnis berdasarkan Pasal 19 dipertahankan dari klausul pengaman bagi individu yang memenuhi syarat yang bukan warga negara dan bukan pemegang green card.214 Jepang memberikan fasilitas ini tanpa klausul pengecualian warga negara.2 Bekas pasal guru dan peneliti, yaitu Pasal 20, tidak berlaku lagi karena telah dihapus oleh Protokol 2013.14
IRS Publication 901 merangkum pembebasan jasa karyawan dalam perjanjian Jepang, dengan syarat kehadiran tidak lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan, pemberi kerja bukan merupakan residen AS, dan imbalan tidak ditanggung oleh bentuk usaha tetap di AS.11
Bagian di mana fasilitas perjanjian tidak membantu
Perjanjian mengalokasikan hak pemajakan menurut kategori penghasilan, namun klausul pengaman memungkinkan Amerika Serikat mengenakan pajak kepada warganya seolah-olah perjanjian tidak berlaku, kecuali untuk pasal-pasal yang terdaftar.21 Inilah penyebab mengapa sejumlah rencana perpajakan gagal bagi warga negara AS meskipun rencana tersebut tampak meyakinkan jika hanya melihat alokasi perjanjian semata.2
Pengaturan posisi keuntungan modal bagi warga AS
Pengaturan posisi keuntungan modal tidak melindungi warga negara AS yang berdomisili di Jepang dari pajak AS. Pasal alokasi mungkin menetapkan pemajakan di negara domisili, tetapi klausul pengaman mempertahankan hak AS dan menjadikan Foreign Tax Credit sebagai saluran keringanan, bukan pembebasan pajak.21
Panduan praktisi menguraikan bahwa keuntungan atas saham dan efek dikenai pajak di negara domisili sembari mencatat bahwa Amerika Serikat mempertahankan hak pemajakannya atas warga negaranya dengan keringanan kredit pajak atas pajak Jepang yang dibayarkan.216 Fasilitas bebas pajak di sisi Jepang tidak menciptakan pembebasan pajak di AS. Jika Jepang tidak memungut pajak, tidak ada kredit pajak Jepang yang dapat diklaim terhadap pajak AS yang dipertahankan.16
Tagihan pajak Jepang nol pada akun bebas pajak domestik menyebabkan tidak adanya kredit pajak Jepang yang dapat diperhitungkan. Bagi warga negara AS, kewajiban pajak AS yang dipertahankan tetap berlaku, sehingga timbul kondisi tanpa keringanan ganda meskipun ada pembebasan pajak di salah satu negara.216
Mengapa perencanaan residensi saja tidak menyelesaikan pajak AS
Menjadi residen Jepang untuk tujuan perjanjian berdasarkan Pasal 4 tidak melumpuhkan klausul pengaman bagi warga negara AS.21 Warga negara tersebut tetap dikenai pajak AS atas penghasilan global kecuali untuk fasilitas yang dipertahankan pada ayat 5.2
Panduan umum perjanjian dari IRS menyatakan bahwa perjanjian pajak umumnya tidak mengurangi pajak AS bagi warganya. Wajib pajak berstatus residen ganda yang mengklaim residensi di negara lain wajib melaporkan Form 1040-NR bersama Form 8833 dan menghitung pajak sebagai orang asing nonresiden.3 Jalur tersebut diperuntukkan bagi residen ganda non-warga negara; hal tersebut tidak mengubah warga negara menjadi nonresiden alien untuk tujuan klausul pengaman.3
Mekanisme aliran keringanan pajak berganda yang sebenarnya
Fasilitas kredit pajak dibatasi oleh prosedur administrasi di kedua belah pihak. Perjanjian menetapkan hak atas kredit pajak, sementara formulir dan aturan pembuktian masing-masing negara menentukan apakah kredit tersebut benar-benar disetujui.117
Mekanisme kredit pajak di masing-masing pihak
Jepang mengkreditkan pajak AS atas penghasilan bersumber AS yang dapat dikenai pajak berdasarkan perjanjian terhadap pajak Jepang dalam batas-batas pajak Jepang, dengan ketentuan penentuan ulang sumber penghasilan perjanjian sehingga penghasilan yang memenuhi syarat dianggap bersumber AS untuk tujuan kredit Jepang.1 Amerika Serikat mengkreditkan pajak Jepang dalam batas-batas hukum AS, dengan ketentuan penentuan ulang sumber penghasilan sehingga penghasilan Jepang yang dapat dikenai pajak berdasarkan perjanjian dianggap bersumber Jepang untuk tujuan kredit AS.1
Jika Amerika Serikat memajaki warga negara yang tinggal di Jepang, mantan warga negara, atau penduduk jangka panjang semata-mata atas dasar klausul pengaman, Pasal 23 ayat 3 memberlakukan urutan khusus. Jepang hanya mengkreditkan pajak AS sebesar yang dapat dikenakan kepada penduduk non-warga negara, dan Amerika Serikat kemudian mengkreditkan pajak Jepang setelah kredit Jepang tersebut tanpa mengurangi porsi AS yang dapat dikreditkan oleh Jepang, dengan perlakuan dianggap bersumber Jepang untuk kredit AS.1
Panduan Badan Pajak Nasional Jepang mengenai kredit untuk non-residen dengan bentuk usaha tetap di Jepang mensyaratkan kredit dilampirkan dengan Pernyataan Rincian Kredit Pajak Luar Negeri pada SPT tahunan, membatasinya pada batas kredit yang dihitung, dan mengizinkan pengalihan batas kredit yang belum terpakai dari tiga tahun sebelumnya.17 Klaim 外国税額控除 (gaikoku zeigaku kōjo, "kredit pajak luar negeri") merupakan perhitungan yang terdokumentasi, bukan sekadar kutipan pasal perjanjian.17
Saluran keringanan domestik AS: FTC dan FEIE
Bagi warga AS di Jepang, aturan kredit perjanjian beroperasi di bawah dua saluran domestik AS yang memegang peranan utama dalam praktik. Tabel berikut hanya memberikan rangkuman; perhitungan, batasan, dan aturan interaksinya dibahas secara mendalam dalam panduan Foreign Tax Credit dan Foreign Earned Income Exclusion.45
| Saluran | Formulir | Fungsi |
|---|---|---|
| Foreign Tax Credit | Form 1116 | Mengkreditkan pajak penghasilan Jepang terhadap pajak AS atas penghasilan yang sama dalam batas kategori4 |
| Foreign Earned Income Exclusion | Form 2555 | Mengecualikan sejumlah penghasilan kerja luar negeri dengan batas plafon per orang yang memenuhi syarat: $130.000 untuk 2025 dan $132.900 untuk 2026 (per 2026-04; konfirmasikan angka terbaru dengan Internal Revenue Service)5 |
Batas maksimal pengecualian disesuaikan setiap tahun terhadap inflasi, jadi periksa batas plafon untuk tahun pajak yang dilaporkan.5
Wajib pajak yang memilih opsi pengecualian tidak dapat mengambil kredit pajak luar negeri atas pajak dari penghasilan yang telah dikecualikan tersebut, dan mengambil kredit atas penghasilan tersebut dapat menyebabkan salah satu atau kedua opsi dianggap dibatalkan.4 Oleh karena itu, menggunakan keduanya dalam satu tahun berarti mengecualikan terlebih dahulu dan hanya mengklaim kredit atas pajak Jepang yang dapat diatribusikan ke sisa penghasilan yang belum dikecualikan.4
Mengklaim posisi berdasarkan perjanjian
Klaim fasilitas perjanjian diproses melalui pemotongan pajak dan formulir pelaporan di masing-masing pihak. Jepang menggunakan formulir permohonan perjanjian untuk keringanan di sisi Jepang, sedangkan Amerika Serikat menggunakan formulir pengungkapan dan sertifikasi untuk posisi di sisi AS.11153
Otoritas pajak asing terkadang memerlukan sertifikasi Pemerintah AS yang menyatakan bahwa pemohon telah melapor sebagai warga negara atau residen AS sebagai bukti hak, yang diajukan melalui Form 8802.3 Sumber praktisi merekomendasikan untuk melapor di Jepang terlebih dahulu, kemudian melaporkan SPT AS dengan mengklaim Foreign Tax Credit pada Form 1116, disertai Form 8833 untuk posisi perjanjian serta FinCEN Form 114 dan Form 8938 jika ambang batas terpenuhi.16
Formulir 租税条約に関する届出書 (sozei jōyaku ni kansuru todokedesho, "formulir pemberitahuan permohonan perjanjian pajak penghasilan") adalah sarana pengajuan klaim di pihak Jepang.15 Jalur 権限のある当局 (kengen no aru tōkyoku, "otoritas yang berwenang") berdasarkan Pasal 25 tetap terbuka jika kedua negara tidak mencapai kesepakatan dalam penerapannya.1
Hal penting untuk diketahui
Keringanan perjanjian tidak menghapus kewajiban lapor di kedua negara
Perjanjian mengalokasikan hak pemajakan antara kedua negara. Perjanjian ini membiarkan kewajiban pelaporan di kedua belah pihak tetap berjalan, sehingga warga negara AS yang berdomisili di Jepang harus melapor di kedua negara dan mengklaim keringanan melalui kredit atau pengecualian.113
Residensi perjanjian bukan residensi keimigrasian
Residensi perjanjian berdasarkan Pasal 4 hanya berlaku untuk tujuan perjanjian pajak. Status ini tidak mengubah status keimigrasian, status green card, atau kewarganegaraan, dan penetapan residensi perjanjian tidak mengubah warga negara AS menjadi non-warga negara untuk tujuan klausul pengaman.21
Residensi perjanjian di Jepang tidak membatalkan pelaporan AS bagi warga negara
Sekalipun Pasal 4 menetapkan seorang warga negara AS sebagai residen Jepang, warga negara tersebut tetap dikenai pajak AS atas penghasilan global berdasarkan klausul pengaman, kecuali untuk pasal-pasal yang dipertahankan.2 Panduan IRS menegaskan bahwa perjanjian pajak umumnya tidak mengurangi pajak AS bagi warganya.3
Keringanan pensiun tetap memerlukan formulir yang tepat di kedua pihak
Keringanan di pihak Jepang atas pensiun dan anuitas diklaim melalui formulir permohonan perjanjian seperti Form 9.15 Di pihak AS, pengungkapan Form 8833 tidak berlaku untuk tarif pajak yang dikurangi atas pensiun, anuitas, atau jaminan sosial, namun posisi berbasis perjanjian lainnya yang mengurangi pajak AS tetap memerlukannya, dan kelalaian pengungkapan dapat menimbulkan penalti perorangan sebesar $1.000.11
Pengaturan waktu realisasi keuntungan modal tidak menciptakan perlindungan perjanjian bagi warga AS
Merealisasikan keuntungan saat menjadi residen Jepang tidak dapat memanfaatkan perjanjian untuk menghapus pajak AS yang dipertahankan atas warga negaranya.2 Jika akun investasi khusus di Jepang tidak mengenakan pajak, tidak ada pajak Jepang yang dapat dikreditkan untuk mengimbangi jumlah pajak AS, sehingga pengaturan waktu penjualan semata-mata di sekitar status domisili tidak menghilangkan tagihan pajak AS.216
Lihat pula
- Jebakan PFIC: reksa dana Jepang dan pajak AS bagi warga AS
- Pialang daring di Jepang: Rakuten, SBI, Monex
- iDeCo: jalur pensiun swasta
- Menyewa konsultan pajak lintas negara