Lewati ke konten utama

Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →

Memperbarui nama pada kartu izin tinggal

Untuk memperbarui nama pada kartu izin tinggal (residence card / zairyu card) setelah perubahan nama resmi, perbarui paspor negara asal terlebih dahulu, kemudian ajukan pemberitahuan perubahan ke kantor imigrasi daerah.12 Kantor imigrasi menerbitkan ulang kartu berdasarkan paspor baru, dan tidak pernah mendahuluinya.

Konfirmasikan rincian terkini dengan sumber resmi

Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan rincian terkini di situs web Badan Pelayanan Imigrasi (Immigration Services Agency / ISA).

Gambaran umum​

Prosedur ini berlaku bagi penduduk jangka menengah hingga jangka panjang yang nama resminya berubah karena pernikahan, perceraian, perubahan gender, atau putusan pengadilan di negara asal mereka.12 Urutannya terbagi menjadi dua tahap: tahap negara asal (paspor baru beserta bukti hukum) dan tahap Jepang (pengajuan ke kantor imigrasi beserta pembaruan lanjutan lainnya).2

Pembaca yang namanya berubah karena menikah dengan warga negara Jepang sebaiknya membaca juga Nama setelah menikah dan aturan satu nama keluarga di Jepang untuk memahami aturan nama keluarga, serta Pengajuan visa pasangan setelah pendaftaran pernikahan jika proses perubahan status izin tinggal berjalan secara bersamaan.

Aturan mendahulukan paspor​

Badan Pelayanan Imigrasi menerbitkan kembali kartu izin tinggal berdasarkan paspor baru, sehingga pembaruan paspor harus dilakukan terlebih dahulu.2 Dokumen hukum negara asal yang mendasari perubahan tersebut, seperti akta nikah, putusan perceraian, atau penetapan pengadilan, menjadi bukti mengapa paspor kini memuat nama yang berbeda.2

Mulailah proses pembaruan paspor segera setelah peristiwa hukum tersebut berkekuatan hukum tetap. Pemrosesan di kedutaan besar memerlukan waktu berminggu-minggu, dan pengajuan di pihak Jepang tidak dapat dimulai sebelum buku paspor baru berada di tangan.2

Dokumen yang diperlukan​

Bawalah kartu izin tinggal sebelumnya, paspor baru, dan dokumen hukum negara asal yang menunjukkan perubahan nama.2 Terjemahan bahasa Jepang dari dokumen hukum berbahasa asing harus disertakan di loket.2

DokumenCatatan
Kartu izin tinggal lamaDiserahkan saat pengajuan
Paspor baruMenampilkan nama resmi baru; dokumen acuan penerbitan ulang2
Dokumen hukum negara asalAkta nikah, putusan cerai, atau penetapan pengadilan yang menunjukkan perubahan2
Terjemahan bahasa JepangMencantumkan identitas penerjemah; ketentuan kualifikasi berbeda di tiap kantor imigrasi2
Formulir 在留カード記載事項変更届Formulir pemberitahuan perubahan, tersedia di kantor imigrasi2

Formulir 在留カード記載事項変更届 (zairyū kādo kisai jikō henkō todoke, "pemberitahuan perubahan data yang tertera pada kartu izin tinggal") merupakan dokumen pelaporan itu sendiri, bukan permohonan izin terpisah.2

Pengajuan di kantor imigrasi daerah​

Laporkan perubahan di 地方出入国在留管理局 (chihō shutsunyūkoku zairyū kanrikyoku, "kantor imigrasi daerah") yang memiliki yurisdiksi atas alamat domisili Anda.12 Pemberitahuan wajib diajukan dalam waktu 14 hari sejak perubahan terjadi, suatu batas waktu menurut undang-undang yang dihitung sejak peristiwa hukum tersebut dan bukan sejak tanggal paspor baru diterima.3

Diagram alur di bawah ini menunjukkan urutan lengkap mulai dari peristiwa hukum hingga pembaruan lanjutan.

Batas waktu 14 hari tidak menunggu keterlambatan kedutaan

Batas waktu pelaporan dihitung sejak tanggal perubahan resmi, sehingga paspor yang terlambat tidak menunda batas waktu tersebut. Segera ajukan begitu paspor baru tiba daripada menganggap penerimaan paspor sebagai hari pertama.3

Biaya dan linimasa​

Penerbitan ulang akibat perubahan data tertera dikenakan biaya standar penggantian kartu sekitar 1.000 yen (per September 2026; pastikan nominal terkini pada kantor imigrasi daerah setempat).2 Penerbitan ulang umumnya diselesaikan pada saat kunjungan ke loket atau tidak lama setelahnya, tergantung pada beban kerja kantor imigrasi (per September 2026).2

Setelah kartu baru terbit​

Badan Pelayanan Imigrasi tidak menyinkronkan perubahan ini ke sistem lain mana pun secara otomatis.4 Anda harus memperbarui data di kantor kelurahan/distrik (jūminhyō dan kartu My Number), setiap rekening bank, tempat kerja, serta asuransi kesehatan secara terpisah, dengan membawa kartu izin tinggal baru beserta dokumen hukum pendukung ke masing-masing loket.45

Urutan pembaruan lintas sistem selengkapnya dibahas dalam Perubahan nama di Jepang: Rangkaian pembaruan dokumen. Mulailah dari kantor distrik dan rekening bank utama, kemudian lanjutkan ke urusan lain berdasarkan prioritas penggunaan harian.4

Informasi penting​

Terjemahan memerlukan identitas penerjemah, bukan kantor tersumpah​

Loket imigrasi meminta terjemahan bahasa Jepang yang mencantumkan nama penerjemah, dan persyaratan kualifikasi penerjemah bervariasi antar kantor imigrasi. Siapkan terjemahan sebelum berkunjung daripada harus bernegosiasi mengenai formatnya di loket.2

Simpan paspor lama hingga seluruh rangkaian pembaruan selesai​

Pihak bank dan loket kantor distrik sering kali meminta untuk melihat mata rantai perubahan dari nama lama ke nama baru. Jangan singkirkan paspor lama sampai seluruh sistem lanjutan telah menampilkan nama baru Anda.4

Lihat juga​

References​

Footnotes​

  1. Immigration Services Agency. Procedures for mid- to long-term residents. https://www.isa.go.jp/en/ ↩ ↩2 ↩3

  2. Immigration Services Agency. 在留カードの記載事項の変更届出 (notification of change of stated matters). https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17

  3. Immigration Control and Refugee Recognition Act, Art. 19-10 (notification of change of stated matters, 14-day period), via e-Gov law portal. https://elaws.e-gov.go.jp/ ↩ ↩2

  4. Ministry of Internal Affairs and Communications. Foreign resident juminhyo update procedures. https://www.soumu.go.jp/main_sosiki/jichi_gyousei/c-gyousei/zairyu.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4

  5. Digital Agency / My Number Card portal. Card reissue on stated-matter change. https://www.kojinbango-card.go.jp/en/ ↩