Lewati ke konten utama

Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →

Variasi kartu izin tinggal khusus

Tidak semua warga negara asing yang tinggal di Jepang memegang residence card (zairyu card).12 Penduduk tetap khusus (special permanent resident) memegang sertifikat terpisah yang diterbitkan melalui kantor pemerintah kota setempat, dan dokumen sebelum tahun 2012 terkadang masih ditemukan dalam arsip dokumen keluarga lama.13 Panduan ini menguraikan ketiga dokumen tersebut agar setiap pemegang memahami jenis dokumen yang mereka miliki.12

Konfirmasikan perincian terkini dengan sumber resmi

Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan perincian terkini pada situs resmi Badan Layanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency/ISA). Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atau imigrasi; untuk kasus spesifik Anda, konsultasikan dengan juru tulis administrasi berlisensi (gyoseishoshi, 行政書士) atau advokat imigrasi (bengoshi, 弁護士).

Gambaran umum​

Tiga dokumen, tiga kategori pemegang: residence card (zairyu card) (penduduk jangka menengah hingga panjang, via ISA), Sertifikat Penduduk Tetap Khusus (penduduk tetap khusus, via kantor pemerintah kota), dan kartu pendaftaran orang asing yang telah dihapus (bersifat historis, sebelum 2012-07-09).123 Bagian-bagian di bawah ini membahas ketiganya secara berurutan.1

Sertifikat penduduk tetap khusus​

特別永住者証明書 (tokubetsu eijūsha shōmeisho, "Sertifikat Penduduk Tetap Khusus") membuktikan status hukum dari 特別永住者 (tokubetsu eijūsha, "penduduk tetap khusus").2 Status ini berakar dari penyelesaian kewarganegaraan berdasarkan perjanjian damai pasca-Perang Dunia II dan terutama mencakup warga keturunan Korea dan Taiwan yang menetap di Jepang sejak sebelum perjanjian tersebut berlaku, beserta keturunan mereka.1

Sertifikat ini dibentuk pada 09 Juli 2012 bersamaan dengan pemberlakuan sistem manajemen kependudukan baru, menggantikan pendaftaran orang asing lama untuk kelompok masyarakat ini.13 Informasi pada bagian depan kartu mencakup nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan atau wilayah, alamat, dan tanggal kedaluwarsa, lengkap dengan foto bagi pemegang berusia 1 tahun ke atas pada penerbitan baru (16 tahun ke atas pada penerbitan lama) (per 2026-09).2

Perbedaannya dengan residence card​

Terdapat empat perbedaan utama dalam kehidupan sehari-hari.1 Pertama, instansi pengurusan: permohonan sertifikat, perubahan data, dan perpanjangan diproses melalui kantor kelurahan/kota; pihak ISA mencetak sertifikat tersebut dan pemerintah daerah menerbitkannya di kemudian hari, bukan selesai pada hari yang sama.14

Kedua, tidak ada kewajiban untuk selalu membawa sertifikat ini setiap saat (no constant-carry duty).1 Ketiga, masa berlaku ditentukan berdasarkan rentang hari ulang tahun, bukan flat 7 tahun: sertifikat yang diterbitkan hingga 13 Juni 2026 berlaku hingga hari ulang tahun ke-7 setelah masa kedaluwarsa sebelumnya untuk perpanjangan dewasa, dan hingga hari ulang tahun ke-16 untuk anak di bawah umur (per 2026-09).1 Penerbitan baru mulai 14 Juni 2026 mengikuti ketentuan baru dengan rentang hari ulang tahun 5 dan 10 tahun (per 2026-09; konfirmasikan rentang waktu terkini dengan Badan Layanan Imigrasi atau kantor balai kota setempat).1

Keempat, masa pengajuan perpanjangan dibuka pada prinsipnya 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa (6 bulan untuk masa berlaku hingga hari ulang tahun ke-16 pada terbitan lama), dan perubahan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, atau kewarganegaraan/wilayah wajib dilaporkan dalam waktu 14 hari di kantor pemerintah kota (per 2026-09).54 Pemegang sertifikat ini juga dapat bepergian ke luar negeri menggunakan izin masuk kembali yang dianggap telah diberikan (deemed re-entry permission) hingga 2 tahun dengan paspor yang sah beserta sertifikatnya.1

Loket sertifikat berada di kantor balai kota, bukan kantor imigrasi

Penduduk tetap khusus yang mengantre di kantor imigrasi daerah untuk perpanjangan sertifikat berada di gedung yang salah. Seluruh proses perubahan, perpanjangan, dan pengambilan sertifikat dilakukan di kantor pemerintah kelurahan/kota (per 2026-09).14

Kartu pendaftaran orang asing yang telah dihapus​

外国人登録証明書 (gaikokujin tōroku shōmeisho, "kartu pendaftaran orang asing") adalah dokumen identitas universal bagi warga asing di Jepang sebelum 09 Juli 2012, yaitu saat Undang-Undang Pendaftaran Orang Asing dihapuskan dan sistem manajemen kependudukan modern mulai berlaku.13

Ketentuan peralihan saat itu menetapkan bahwa kartu lama tetap sah selama masa transisi tertentu, dan batas waktu transisi tersebut kini telah lama berakhir.13 Saat ini tidak boleh ada lagi orang yang menggunakan kartu pendaftaran orang asing lama sebagai dokumen yang masih berlaku: penduduk jangka menengah hingga panjang memegang residence card, dan penduduk tetap khusus memegang sertifikat penduduk tetap khusus.12

Dokumen pengganti sementara dan kasus khusus lainnya​

Selama masa tunggu penggantian dokumen yang hilang atau rusak, pemegang kartu menyimpan tanda terima permohonan dan mengambil dokumen baru pada tanggal yang ditentukan.1 Tanda terima ini menjembatani status secara administratif, namun bukti resmi yang berlaku tetap berupa kartu atau sertifikat fisik yang telah diserahkan.1

Selain itu, ISA mencatat adanya jalur Kartu Izin Tinggal Tertentu (Specified Residence Card, opsi kartu yang terintegrasi dengan My Number) yang diperkenalkan bersamaan dengan pembaruan format kartu pada Juni 2026 (per 2026-09; konfirmasikan perincian terkini dengan Badan Layanan Imigrasi).2 Opsi ini merupakan variasi fitur dalam sistem kartu identitas yang sama, bukan status izin tinggal keempat yang baru.2

Hal yang perlu diketahui​

Penduduk tetap khusus berbeda dengan penduduk tetap biasa​

Nama keduanya terdengar mirip dan kehidupan sehari-harinya berdampingan, tetapi dasar hukum, dokumen, dan loket pelayanannya berbeda.12 "Penduduk tetap" (永住者, eijūsha) memegang residence card yang diterbitkan oleh ISA; sedangkan "penduduk tetap khusus" (特別永住者, tokubetsu eijūsha) memegang sertifikat yang diproses melalui jalur kantor kelurahan/kota.12

Prosedur sertifikat diproses melalui kantor pemerintah daerah, bukan ISA​

Perubahan data, perpanjangan, pengambilan dokumen, serta laporan perubahan dalam 14 hari semuanya dilayani di kantor kelurahan atau balai kota setempat.14 Rencanakan waktu untuk beberapa kali kunjungan karena sertifikat diserahkan di kemudian hari dan tidak diterbitkan langsung di hari yang sama.1

Berkas lama keluarga mungkin masih memuat sertifikat yang telah dihapus​

Dokumen sebelum tahun 2012, arsip warisan, dan berkas kerabat yang berusia lanjut mungkin masih menyimpan kartu pendaftaran orang asing atau salinannya.3 Anggap dokumen ini murni sebagai catatan sejarah: dokumen operasional yang sah saat ini adalah kartu atau sertifikat modern, dan urusan catatan keluarga pada arsip lama tunduk pada aturan koseki.13

Lihat juga​

References​

Footnotes​

  1. Immigration Services Agency. "Q&A on the Special Permanent Resident system" (Japanese). https://www.moj.go.jp/isa/applications/faq/newimmiact_2_q-and-a.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24

  2. Immigration Services Agency. "What is the Special Permanent Resident Certificate?" (Japanese). https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/tetuduki_tokubetu_shomeisho_00001.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10

  3. Ministry of Justice. "To Special Permanent Residents: the system changes from 2012-07-09" (archived immi-moj notice). https://web.archive.org/web/20161007124927/http:/www.immi-moj.go.jp/newimmiact_2/index.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7

  4. City of Inagi (EN, machine-translated municipal page). "Procedures for Issuance of Special Permanent Resident Certificate." 2024-12-16. https://inagishi.p.translation-proxy.com/en/kurashi/tetsuzuki/1002589/1002596.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4

  5. Immigration Services Agency. "Application for renewal of Special Permanent Resident Certificate validity" (Japanese). https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00031.html ↩