Lewati ke konten utama

Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →

Kartu izin tinggal: kartu identitas warga asing di Jepang

在留カード (zairyū kādo, "kartu izin tinggal/residence card") merupakan kartu identitas resmi bagi setiap warga negara asing yang tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang.1 Dokumen ini membuktikan izin tinggal yang sah di hadapan bank, gerai telepon seluler, kantor distrik/kelurahan setempat, serta saat pemeriksaan polisi, sehingga memahami kolom dan aturannya sangat bermanfaat sejak minggu pertama kedatangan Anda.12

Konfirmasikan rincian terbaru dengan sumber resmi

Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk mengonfirmasi rincian terkini di situs resmi Badan Layanan Imigrasi (Immigration Services Agency / ISA). Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum atau imigrasi; untuk kasus khusus Anda, berkonsultasilah dengan ahli hukum administrasi (gyoseishoshi, 行政書士) berlisensi atau pengacara imigrasi (bengoshi, 弁護士).

Gambaran umum​

Pemerintah Jepang menerbitkan kartu izin tinggal kepada 中長期在留者 (chūchōki zairyūsha, "penduduk jangka menengah hingga panjang"): warga negara asing yang tinggal lebih dari tiga bulan dengan status kependudukan yang memenuhi syarat.1 Pengunjung jangka pendek, diplomat, pejabat resmi, dan orang yang tinggal selama tiga bulan atau kurang tidak menerima kartu ini.13

Kartu ini diterbitkan oleh 出入国在留管理庁 (shutsunyūkoku zairyū kanri chō, "Badan Layanan Imigrasi" atau ISA).1 Kantor pemerintah kota/distrik setempat mengelola pencatatan alamat pada kartu tersebut (prosedur kantor kelurahan/distrik menggunakan kosakata tersendiri), namun kartu izin tinggal itu sendiri merupakan dokumen milik ISA, bukan dokumen terbitan balai kota.14

Tempat dan waktu penerbitan kartu​

Warga asing yang baru tiba menerima kartu melalui salah satu dari dua jalur, bergantung pada titik masuk kedatangan mereka (port of entry).14 Jalur ini menentukan apakah kartu langsung diterima di tangan pada hari pertama kedatangan atau dikirimkan kemudian melalui pos.4

Penerbitan di bandara saat kedatangan​

Di sepuluh bandara utama (Shin-Chitose, Sendai, Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Kobe, Hiroshima, Fukuoka, dan Naha), petugas imigrasi memberikan cap izin pendaratan dan menyerahkan kartu izin tinggal secara langsung selama proses pemeriksaan imigrasi (per September 2026).4 Penumpang yang tiba melalui bandara-bandara ini keluar dari bandara dengan kartu identitas resmi yang sudah berada di tangan.1

Penerbitan melalui pos setelah pendaftaran di kantor pemerintah daerah​

Di titik masuk kedatangan lainnya, paspor akan diberi cap yang menyatakan bahwa kartu izin tinggal akan diterbitkan kemudian.14 Pemegang paspor selanjutnya harus melaporkan alamat domisili di kantor pemerintah kota/kelurahan dalam waktu 14 hari setelah menetapkan tempat tinggal, dengan membawa paspor bertanda cap tersebut sebagai pengganti kartu fisik.15 ISA kemudian akan mengirimkan kartu izin tinggal ke alamat yang dilaporkan melalui pos setelah pendaftaran tersebut selesai diproses.14

Warga yang baru tiba sebaiknya mendaftarkan alamat sebelum mengurus hal lain

Kartu yang dikirim melalui pos bergantung pada alamat yang dilaporkan, sehingga pelaporan alamat domisili ke kantor pemerintah daerah sesegera mungkin akan membuka akses terhadap penerbitan kartu, catatan domisili (juminhyo), serta seluruh prosedur administratif lanjutan (per September 2026).14

Informasi yang tercantum pada kartu​

Bagian depan kartu merangkum seluruh profil izin tinggal pemegangnya dalam satu dokumen.1 Memahami setiap kolom sangat membantu saat mengisi berbagai formulir yang menanyakan "status izin tinggal", "masa berlaku izin tinggal", atau "nomor kartu", karena semuanya merujuk pada teks yang tercetak di kartu.2

Kolom pada sisi depan kartu​

Entri yang tercetak meliputi nama lengkap pemegang kartu, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan atau wilayah asal, status izin tinggal (status of residence), masa izin tinggal (period of stay), tanggal kedaluwarsa kartu, indikator pembatasan izin kerja, serta nomor kartu izin tinggal, ditambah pasfoto wajah bagi pemegang kartu berusia 16 tahun ke atas.12 Kartu yang diterbitkan bagi anak di bawah 16 tahun tidak memuat pasfoto.1

KolomArti dan fungsi
Status izin tinggal (Status of residence)Kategori aktivitas izin tinggal (insinyur/engineer, pelajar, pasangan, izin tinggal tetap, dll.)
Masa izin tinggal (Period of stay)Berapa lama izin tinggal yang berlaku saat ini diberikan
Pembatasan izin kerja (Work-restriction flag)Apakah pekerjaan dibatasi dan dengan ketentuan apa saja
Nomor kartu izin tinggal (Residence-card number)Nomor pengenal unik yang tercetak pada bagian depan kartu1

ISA mencatat adanya format kartu baru yang mulai berlaku untuk kartu yang diterbitkan per 14 Juni 2026, dengan perubahan tata letak entri depan pada jalur Kartu Izin Tinggal Tertentu (Specified Residence Card) (per September 2026; pastikan mengonfirmasi rincian format terkini dengan Badan Layanan Imigrasi).6 Daftar kolom di atas mengacu pada format kartu yang telah berjalan.

Alamat pada sisi belakang kartu dan cip IC​

Alamat tempat tinggal pemegang kartu tertulis pada bagian belakang kartu dan diperbarui di kantor pemerintah daerah setempat setiap kali Anda pindah rumah.1 Tidak ada kartu baru yang diterbitkan saat terjadi perubahan alamat; kartu yang sama akan memuat catatan perubahan alamat baru di bagian belakangnya.4 Cip IC yang tertanam di dalam kartu menyimpan data yang sama secara elektronik untuk dibaca oleh pemindai resmi.1

Kegunaan kartu izin tinggal​

Perusahaan pemberi kerja memeriksa kartu ini untuk memastikan identitas dan kelayakan bekerja pada saat perekrutan.12 Bank mewajibkannya untuk pembukaan rekening, operator telekomunikasi untuk kontrak nomor telepon, dan kantor distrik/kelurahan untuk berbagai prosedur kependudukan.1 Klinik dan apotek kerap meminta untuk melihatnya, dan petugas polisi memeriksanya dalam pemeriksaan identitas di jalan.17

Salinan fotokopi dan foto di ponsel tidak dapat menggantikan kartu fisik

Hanya kartu fisik asli yang memenuhi kewajiban hukum untuk ditunjukkan saat pemeriksaan polisi maupun di sebagian besar loket resmi.7 Selalu bawa kartu fisik asli daripada hanya mengandalkan foto di ponsel pintar Anda.6

Aturan kewajiban membawa kartu secara singkat​

Pemegang kartu berusia 16 tahun ke atas wajib membawa kartu izin tinggal setiap saat ketika berada di luar rumah dan menunjukkannya apabila diminta oleh petugas kepolisian atau petugas imigrasi.15 Kelalaian membawa kartu dapat dikenakan denda hingga 200.000 yen berdasarkan undang-undang yang berlaku.2 Anak-anak di bawah usia 16 tahun dibebaskan dari kewajiban membawa kartu ini.45

Pembahasan mendalam (prosedur pemeriksaan oleh polisi, sanksi penolakan, serta kiat praktis) dibahas dalam artikel pendamping mengenai aturan wajib bawa kartu. Ringkasnya sangat sederhana: selalu simpan kartu izin tinggal di dalam dompet ke mana pun Anda pergi tanpa terkecuali.

Informasi penting​

Tiba melalui pelabuhan/bandara sekunder tanpa memegang kartu secara langsung​

Kehidupan Anda di Jepang tetap dapat dimulai seperti biasa: tetapkan tempat tinggal, laporkan alamat ke kantor pemerintah daerah dalam 14 hari dengan membawa paspor bertanda cap imigrasi, dan tunggu pengiriman kartu melalui pos.14 Sebagian besar loket pelayanan yang membutuhkan kartu bersedia menerima paspor bertanda khusus beserta bukti tanda terima pelaporan alamat sebagai pengganti sementara, dan catatan domisili (juminhyo) yang dibuat bersamaan akan membuktikan alamat Anda secara resmi.4

Kartu untuk anak di bawah 16 tahun tanpa foto dan bebas kewajiban membawa kartu​

Anak di bawah usia 16 tahun memegang kartu sah tanpa foto, dan kewajiban untuk selalu membawa kartu baru dimulai saat berusia 16 tahun.15 Format kartu akan beralih ke format standar dengan foto ketika pemegang kartu mendekati ulang tahun ke-16.1

Kartu izin tinggal bukanlah Kartu My Number​

Dua kartu berbeda, dua penerbit berbeda, dua fungsi berbeda: ISA menerbitkan kartu izin tinggal sebagai bukti status kependudukan dan izin tinggal, sementara pemerintah kota/daerah menerbitkan Kartu My Number sebagai bukti nomor identitas kependudukan individu.1 Satu kartu tidak pernah bisa menggantikan yang lain, dan prosedur pengurusan untuk masing-masing kartu dilakukan di loket yang berbeda.1

Lihat pula​

References​

Footnotes​

  1. Immigration Services Agency. "Residence Card" handbook (zairyū kādo guide, English PDF). https://www.moj.go.jp/isa/content/001453431.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15 ↩16 ↩17 ↩18 ↩19 ↩20 ↩21 ↩22 ↩23 ↩24 ↩25 ↩26 ↩27

  2. Office-Baba Akira (gyoseishoshi office). "What is a residence card?" 2024-08-05. https://office-babaakira.com/blog-20240805/ ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5

  3. Immigration Services Agency. "Answers (Q1-Q79)" new residency management system Q&A (English). https://www.moj.go.jp/isa/publications/faq/newimmiact_4_q-and-a_page2.html?lang=en ↩

  4. Immigration Services Agency. "Procedures at ports of entry / municipalities / regional bureaus" FAQ (English). https://www.moj.go.jp/isa/publications/faq/newimmiact_4_port-city.html?hl=en ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11

  5. Japanese Law Translation (Ministry of Justice). "Immigration Control and Refugee Recognition Act," Act No. 319 of 1951. https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/3546/en ↩ ↩2 ↩3 ↩4

  6. Immigration Services Agency. "Specified Residence Card issuance application" (特定在留カード交付申請). https://www.moj.go.jp/isa/tokutei.html ↩ ↩2

  7. Immigration Nagoya (gyoseishoshi site). "Japan Residence Card Forgery and Police Checks." 2026-05-09. https://immigration-nagoya.com/en/residence-card-forgery-police-questioning/ ↩ ↩2