Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →
Pembaruan kartu izin tinggal (zairyu card)
"Memperbarui kartu izin tinggal" merujuk pada dua prosedur yang berbeda, dan salah memilih jalur dapat membuang waktu perjalanan ke kantor Imigrasi.12 Pemegang status izin tinggal terbatas harus memperpanjang masa izin tinggal mereka, sedangkan pemegang izin tinggal tetap (Permanent Resident / PR) hanya memperbarui kartu fisik setiap 7 tahun sekali tanpa perlu peninjauan ulang status kependudukan.12
Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk mengonfirmasi rincian terkini di situs resmi Badan Layanan Imigrasi (Immigration Services Agency / ISA). Artikel ini merupakan informasi umum, bukan nasihat hukum atau imigrasi; untuk kasus khusus Anda, berkonsultasilah dengan ahli hukum administrasi (gyoseishoshi, 行政書士) berlisensi atau pengacara imigrasi (bengoshi, 弁護士).
Gambaran umum
Jalur 1 diperuntukkan bagi pemegang status tinggal berbatas waktu yang masa izinnya akan berakhir: prosedur perpanjangan masa izin tinggal di ISA.2 Jalur 2 diperuntukkan bagi pemegang izin tinggal tetap (PR), pemegang Highly Skilled Professional 2 (HSP2), dan pemegang kartu berusia di bawah 16 tahun yang media kartunya kedaluwarsa sementara status izin tinggalnya tidak berakhir.1 Pilihlah jalur yang sesuai dengan kartu yang Anda miliki saat ini.12
Jalur 1: memperpanjang masa izin tinggal (pemegang status tinggal terbatas)
Bagi pemegang visa kerja, visa pelajar, visa pasangan, dan status tinggal berbatas waktu lainnya, berakhirnya masa tinggal mengharuskan pengajuan permohonan perpanjangan masa izin tinggal (extension of the period of stay) di kantor biro imigrasi regional yang berwenang.2 Petugas imigrasi akan memeriksa keabsahan aktivitas, riwayat pekerjaan, kepatuhan pajak, serta kesinambungan pembayaran asuransi sebelum menyetujui perpanjangan.2 Kartu izin tinggal yang baru akan diterbitkan setelah permohonan disetujui.2
Permohonan perpanjangan dan perubahan status izin tinggal dikenakan biaya pemerintah yang ditetapkan berdasarkan regulasi administratif (per Mei 2026; pastikan mengonfirmasi biaya terkini dengan Badan Layanan Imigrasi).3 Panduan perpanjangan visa dan imigrasi khusus memuat rujukan prosedur lengkap untuk jalur ini; artikel ini tidak mengulangnya.3
Jalur 2: memperbarui fisik kartu (PR, HSP2, usia di bawah 16 tahun)
Pasal 19-11 dari Undang-Undang Kontrol Imigrasi (Immigration Control Act) mengatur perpanjangan masa berlaku fisik kartu itu sendiri.1 Bagi pemegang PR dan HSP2 yang berusia 16 tahun ke atas, kartu berlaku selama 7 tahun sejak tanggal penerbitan meskipun status izin tinggalnya berlaku permanen seumur hidup.12 Pembaruan ini memperbarui fisik kartu plastik dan pasfoto; tidak ada petugas yang meninjau ulang status izin tinggal dasar Anda.2
Jendela pengajuan dibuka mulai dari 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa kartu hingga tanggal kedaluwarsa itu sendiri (per September 2026; pastikan mengonfirmasi jendela waktu terkini dengan Badan Layanan Imigrasi).1 Ketidakhadiran yang tidak dapat dihindari (seperti perjalanan bisnis jangka panjang atau studi di luar negeri yang berlangsung selama jendela waktu tersebut) memungkinkan pengajuan lebih awal dengan menyertakan dokumen pendukung.1 Pengajuan harus dilakukan langsung secara fisik di kantor biro imigrasi regional yang berwenang; kartu tidak dapat diperbarui dari luar negeri.2
Daftar dokumen di bawah ini merujuk pada halaman prosedur resmi ISA (per September 2026; konfirmasikan rincian terkini dengan Badan Layanan Imigrasi).1
| Dokumen | Rincian |
|---|---|
| Formulir permohonan | 在留カード有効期間更新申請書, cetak pada kertas A4 (per September 2026)1 |
| Paspor | Paspor yang masih berlaku (per September 2026)1 |
| Kartu izin tinggal saat ini | Meskipun sudah mendekati kedaluwarsa (per September 2026)1 |
| Pasfoto | Pasfoto identitas yang memenuhi standar (per September 2026)1 |
| Surat keterangan domisili (juminhyo) | Asli, diterbitkan dalam 3 bulan terakhir (per September 2026)1 |
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk pembaruan kartu fisik ini (per September 2026).12 Kartu pada prinsipnya diterbitkan pada hari yang sama; jika tertunda, simpan tanda terima permohonan dan kembali lagi dengan membawa dokumen pengambilan yang tercantum.1
Jalur kartu 7 tahunan bagi PR
Tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu pemegang izin tinggal tetap adalah masa kedaluwarsa media kartu, bukan kedaluwarsa status tinggal.2 Melewatkan tanggal tersebut tidak membatalkan status izin tinggal tetap Anda, tetapi pemegang kartu dianggap melanggar kewajiban permohonan pembaruan kartu dan harus segera mengajukannya dengan menyertakan surat pernyataan alasan (reason letter).12
Peralihan dari usia di bawah 16 tahun ke 16 tahun
Kartu yang diterbitkan untuk pemegang kartu di bawah usia 16 tahun akan kedaluwarsa pada hari ulang tahun ke-16 mereka (untuk kartu yang diterbitkan hingga 13 Juni 2026) dan dapat diperbarui dalam jendela waktu 6 bulan sebelum tanggal tersebut (per September 2026).1 Kartu sebelum usia 16 tahun menggunakan format yang lebih sederhana tanpa foto; kartu yang diperbarui beralih ke format standar yang mencantumkan foto.1
Keterlambatan melewati tanggal kedaluwarsa
Segeralah mengajukan pembaruan dengan menyertakan surat alasan resmi menggunakan formulir rujukan ISA daripada menunggu hingga timbul masalah pada prosedur berikutnya.1 Rujukan dari praktisi hukum mencatat bahwa pembaruan yang terlambat dengan alasan yang wajar dan surat pernyataan alasan yang benar umumnya diproses tanpa sanksi pidana, namun undang-undang menetapkan sanksi hukum atas kelalaian pengajuan, sehingga kepatuhan tepat waktu tetap menjadi prioritas utama.23
Informasi penting
Tanggal kedaluwarsa kartu dan izin tinggal sama bagi sebagian besar pemegang kartu
Hanya pemegang status izin tinggal tetap (PR) yang memiliki pemisahan antara masa berlaku kartu dan masa tinggal.2 Bagi setiap status lainnya, masa kedaluwarsa kartu dan masa izin tinggal jatuh pada tanggal yang sama, dan prosedur perpanjangan izin tinggal akan memperbarui keduanya secara bersamaan.2
Persiapan paspor dan pasfoto agar tidak perlu bolak-balik
Loket imigrasi mewajibkan penyerahan paspor asli dan pasfoto yang sesuai standar bersama dengan formulir permohonan.1 Melupakan salah satunya akan mengubah urusan yang semestinya selesai dalam satu hari menjadi dua kali kunjungan, sebuah kesalahan umum yang kerap dilaporkan oleh para pemohon.4
Riwayat pembaruan memengaruhi penilaian izin tinggal tetap (PR)
Perpanjangan yang tepat waktu, catatan pelaporan perubahan yang bersih, serta pembayaran pajak dan premi asuransi yang berkesinambungan membentuk rekam jejak yang menjadi dasar penilaian permohonan izin tinggal tetap di kemudian hari.2 Setiap pembaruan rutin pada hakikatnya merupakan persiapan tenang menuju pengajuan PR di masa depan.2
Lihat pula
- Proses Visa Pelajar Melalui Sekolah Bahasa Jepang
- Pengajuan Visa Pasangan Setelah Pendaftaran Pernikahan
- Kartu Izin Tinggal Bayi Baru Lahir: Permohonan ISA dalam 30 Hari
- Pengungkapan Kesehatan Mental dan Pertanyaan Pembaruan Visa
- Pemberitahuan Perubahan Tempat Kerja ke Imigrasi