Lewati ke konten utama

Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →

Perubahan alamat di Jepang: tenshutsu, tennyu, tenkyo

Setiap perpindahan tempat tinggal di Jepang mewajibkan pelaporan ke kantor distrik (ward office atau balai kota), dan pelaporan tersebut memiliki batas waktu resmi 14 hari. Tiga formulir pemberitahuan mencakup seluruh skenario kepindahan: pindah keluar, pindah masuk, dan pindah di dalam wilayah kota yang sama.1 Bagi penduduk jangka menengah hingga jangka panjang, kunjungan ke loket yang sama ini sekaligus memenuhi kewajiban hukum imigrasi yang terpisah untuk melaporkan alamat baru.2

Konfirmasikan rincian terkini dengan sumber resmi

Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda mengonfirmasi rincian terkini di kantor distrik atau balai kota dari kotamadya asal maupun tujuan, atau melalui situs resmi Badan Layanan Imigrasi (Immigration Services Agency/ISA). Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum, pajak, atau imigrasi; untuk kasus spesifik Anda, berkonsultasilah dengan jurutulis administrasi berlisensi (gyōseishoshi, 行政書士), atau pengacara imigrasi (bengoshi, 弁護士) jika keterlambatan pelaporan berpotensi memengaruhi status izin tinggal Anda.

Gambaran umum​

Pendaftaran penduduk Jepang mencatat lokasi tempat tinggal Anda, bukan sekadar identitas diri. Ketika alamat berubah, Anda memberitahukan sistem administrasi melalui salah satu dari tiga pelaporan: 転出届 (tenshutsu todoke, "pemberitahuan pindah keluar"), 転入届 (tennyū todoke, "pemberitahuan pindah masuk"), atau 転居届 (tenkyo todoke, "pemberitahuan perubahan alamat dalam satu kotamadya").13 Kantor distrik memperbarui catatan kependudukan Anda dan mencatatkan alamat baru di bagian belakang residence card pada kunjungan yang sama.14

Sekilas tentang ketiga formulir​

Perpindahan antar-kotamadya menggabungkan dua pelaporan: tenshutsu di kantor yang Anda tinggalkan, lalu tennyu di kantor kotamadya tujuan.15 Perpindahan di dalam kotamadya yang sama hanya memerlukan tenkyo di satu kantor tersebut.16 Pengajuan pemberitahuan itu sendiri tidak dipungut biaya di loket; biaya hanya dikenakan jika Anda meminta salinan sertifikat atau dokumen setelahnya.

FormulirTempat pengajuanBatas waktuDokumen keterangan
Tenshutsu (pindah keluar)Kotamadya lamaSebelum pindah, atau dalam 14 hari setelahnya6Menghasilkan 転出証明書 (tenshutsu shōmeisho, "surat keterangan pindah keluar")5
Tennyu (pindah masuk)Kotamadya baruDalam 14 hari setelah menempati alamat baruWajib membawa surat keterangan pindah keluar5
Tenkyo (pindah satu kota)Kotamadya yang samaDalam 14 hari setelah pindahTidak diperlukan dokumen keterangan1

Batas waktu 14 hari untuk tennyu dan tenkyo diatur secara tegas berdasarkan Basic Resident Registration Act dan berlaku secara nasional. Hal-hal teknis lainnya dalam kunjungan (tata letak formulir, opsi online, nama loket layanan) mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.15

Pindah keluar: Tenshutsu​

Laporkan tenshutsu di kantor lama sesaat sebelum tanggal kepindahan, atau maksimal dalam 14 hari sesudahnya.6 Kota Yokohama, misalnya, melayani pelaporan di loket, lewat pos, dan secara online, dengan jalur online dikhususkan bagi pemegang My Number Card (per September 2026).6 Ketersediaan layanan selain datang langsung ke loket berbeda-beda di setiap kotamadya, jadi pastikan Anda memeriksa ketentuan kantor yang akan ditinggalkan.

Sejak 6 Februari 2023, seluruh kotamadya di Jepang melayani tenshutsu online melalui My Number Portal. Kantor lama akan meneruskan data keterangan pindah ke kantor baru secara elektronik terlebih dahulu, sehingga kantor tujuan dapat menyiapkan berkas sebelum Anda tiba.7 Jika mengurus langsung di loket secara fisik, kantor lama akan menyerahkan lembaran kertas surat keterangan pindah keluar untuk Anda bawa sendiri ke kantor baru.35

Pindah masuk: Tennyu​

Laporkan tennyu di kantor kotamadya baru dalam 14 hari setelah menempati tempat tinggal baru, dengan menunjukkan surat keterangan pindah keluar serta residence card Anda.15 Petugas akan membuat catatan kependudukan Anda di alamat baru dan langsung mencantumkan alamat baru pada bagian belakang kartu pada saat itu juga.14

Prosedur tennyu tetap harus dilakukan secara langsung di loket fisik meskipun Anda telah melakukan tenshutsu secara online. Setidaknya satu anggota keluarga yang berpindah harus menunjukkan My Number Card di loket kantor baru untuk menyelesaikan proses kepindahan.7 Luangkan waktu yang cukup: antrean tennyu ditambah proses pembaruan asuransi, pensiun, dan alamat pada kartu identitas dapat memakan waktu hingga setengah hari di kantor distrik.

Warga yang baru tiba dari luar negeri mengajukan formulir tennyu yang sama dalam 14 hari setelah menetap. Bawalah residence card, atau paspor yang dibubuhi keterangan "residence card to be issued later" jika kartu fisik belum diterbitkan di bandara kedatangan.145 Keterlambatan pelaporan dapat dikenai denda, dan kelalaian mendaftarkan alamat dalam waktu 90 hari sejak mendarat tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar pencabutan izin tinggal.8

Pindah dalam kotamadya yang sama: Tenkyo​

Tenkyo merupakan prosedur yang paling ringkas: cukup satu pelaporan di kantor yang sama dalam kurun waktu 14 hari sejak pindah, tanpa perlu membawa surat keterangan pindah keluar.16 Cukup bawa residence card Anda; petugas loket akan memperbarui catatan kependudukan serta mencetak alamat baru di kartu secara langsung.14

Formulir yang lebih sederhana bukan berarti kunjungan Anda akan berlangsung instan. Penyesuaian data asuransi kesehatan, dana pensiun, dan My Number Card tetap diperlukan setelah kepindahan. Menyelesaikan seluruh urusan ini di loket-loket terkait pada hari yang sama akan menghindarkan Anda dari keharusan datang kembali.

Residence card dan kewajiban imigrasi 14 hari​

Di samping pendaftaran kependudukan daerah, Pasal 19-9 Ayat (1) dari Immigration Control Act mewajibkan setiap warga asing yang berpindah alamat untuk memberitahukan hal tersebut kepada Komisaris Badan Layanan Imigrasi (ISA), melalui kantor pemerintah kotamadya alamat baru, dalam 14 hari sejak kepindahan.289 Kewajiban ini disebut sebagai 住居地の変更届出 (jūshochi no henkō todokede, "pemberitahuan perubahan tempat tinggal"), dan mengikat setiap penduduk jangka menengah hingga jangka panjang yang berpindah alamat, terlepas dari jenis status izin tinggalnya.210

Ketentuan terkait lainnya mengatur mengenai alamat pertama yang ditetapkan setelah mendarat di Jepang (Pasal 19-7) serta alamat yang ditetapkan setelah perubahan status izin tinggal (Pasal 19-8); kasus kepindahan sehari-hari diatur dalam Pasal 19-9.9 Pada kepindahan antar-kotamadya, jendela waktu 14 hari imigrasi ini dihitung di kantor kotamadya tujuan saat mengurus tennyu.2

Ketika Anda menyerahkan residence card bersamaan dengan berkas pelaporan tennyu atau tenkyo, pendaftaran kependudukan tersebut secara otomatis dianggap sebagai pelaporan ke pihak imigrasi. Tidak diperlukan formulir ISA terpisah atau tindak lanjut tambahan, dan tidak dikenakan biaya apa pun.2

Residence card harus dibawa langsung ke loket

Aturan pelaporan otomatis tersebut mensyaratkan Anda menyerahkan residence card saat pengajuan di loket pendaftaran kependudukan. Pelaporan tanpa menyertakan kartu fisik dapat dinilai belum memenuhi kewajiban imigrasi, jadi pastikan kartu selalu Anda bawa ke loket.2

Pelaporan perubahan alamat tidak dapat dilakukan di kantor imigrasi wilayah (regional immigration bureau). Bagian tanya-jawab resmi ISA menegaskan bahwa perubahan alamat hanya diproses di kantor kotamadya setempat. Datang ke kantor imigrasi wilayah untuk urusan ini hanya akan membuat Anda diarahkan kembali ke kantor balai kota atau kantor distrik.8

Petugas loket akan mencatatkan alamat baru di kolom alamat pada bagian belakang residence card saat pelaporan diproses.811 Tidak ada kartu baru yang dicetak hanya untuk perubahan alamat, sehingga nomor kartu tetap sama; pelaporan yang menyangkut perubahan data lain pada kartu, seperti nama atau kewarganegaraan, barulah memerlukan penerbitan kartu baru.8

Setiap penduduk jangka menengah hingga panjang dalam satu keluarga memikul kewajiban ini secara perorangan, termasuk anak-anak yang memegang status izin tinggal.2 Anggota keluarga yang berusia 16 tahun ke atas dapat mewakili pengurusan untuk anak di bawah 16 tahun atau anggota keluarga lain yang berhalangan hadir secara langsung, sehingga seluruh urusan keluarga dapat diselesaikan dalam satu kali kunjungan loket.2

Melewati batas waktu 14 hari​

Kelalaian melaporkan alamat baru dalam kurun 14 hari dapat dikenai sanksi denda hingga ¥200.000 berdasarkan Immigration Control Act.8 Selain itu, kegagalan melaporkan alamat baru dalam waktu 90 hari setelah meninggalkan alamat lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan dasar hukum untuk pencabutan status izin tinggal.8

Jika batas waktu terlewati, langkah terbaik adalah segera melapor ke loket dengan mencantumkan tanggal kepindahan yang sebenarnya, bukan menunda atau menyembunyikan keterlambatan tersebut.8

Memalsukan tanggal kepindahan memperberat pelanggaran

Menuliskan tanggal baru yang palsu demi menutupi keterlambatan mengubah status dari sekadar lapor terlambat menjadi laporan palsu. Memberikan laporan palsu diancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga ¥200.000, serta berisiko berujung pada pencabutan status izin tinggal. Laporkanlah data dan tanggal yang sebenarnya secara jujur.8

Prosedur lanjutan setelah perubahan alamat​

National Health Insurance (Asuransi Kesehatan Nasional/NHI) tidak berpindah secara otomatis lintas batas kotamadya: setelah melapor pindah keluar di kantor lama, Anda harus mendaftar kembali di kantor distrik atau balai kota baru, dan pelunasan sisa iuran di tempat lama memerlukan kunjungan langsung (per September 2026).12 Pembaruan residence card sudah mencakup sisi imigrasi, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor imigrasi secara terpisah hanya untuk urusan alamat.2

Perbarui pula kolom alamat pada My Number Card Anda di loket pada kunjungan yang sama.1 Ajukan permohonan pengalihan surat pos (mail-forwarding) terpisah ke Japan Post, karena kiriman pos tidak otomatis mengikuti perubahan catatan kependudukan. Setelah itu, selesaikan pembaruan alamat pada sektor privat: rekening bank, perusahaan tempat bekerja, penyedia asuransi swasta, dan operator telepon seluler, masing-masing sesuai jadwal dan ketentuannya.

Hal yang perlu diketahui​

Laporkan tenshutsu mendekati tanggal kepindahan​

Waktu paling ideal untuk mengurus tenshutsu adalah pada hari kepindahan itu sendiri atau beberapa hari sebelumnya.6 Melaporkan terlalu lambat akan mempersempit batas waktu 14 hari pengurusan tennyu di kota tujuan, karena prosedur tennyu di loket memerlukan fisik surat keterangan pindah yang diterbitkan saat tenshutsu.5

Tennyu memerlukan surat keterangan pindah, simpan dengan baik​

Surat keterangan pindah keluar cetak berupa selembar kertas kecil yang rawan terselip di dalam kardus pindahan. Tanpa dokumen ini, kantor baru tidak dapat memproses pelaporan tennyu melalui jalur loket biasa.5 Warga yang melapor via online tidak memerlukan lembaran fisik karena data telah dikirimkan secara digital, yang menjadi salah satu keuntungan menggunakan layanan portal online jika tersedia.7

Pindah ke luar negeri hanya menggunakan tenshutsu​

Meninggalkan Jepang untuk menetap di luar negeri berarti Anda harus melaporkan pindah keluar (tenshutsu) sebelum keberangkatan, dan nantinya mengajukan tennyu kembali jika kembali tinggal di Jepang.1 Bepergian ke luar negeri dalam jangka pendek tidak memerlukan pelaporan apa pun. Daftar periksa kepulangan memadukan tahapan tenshutsu dengan kewajiban pajak, perbankan, dan pengembalian dokumen saat meninggalkan Jepang secara permanen.

Jika Anda tidak lagi memiliki tempat tinggal di Jepang—misalnya selama tinggal di luar negeri dalam jangka panjang dengan alamat domisili Jepang yang sudah ditutup—tidak ada kewajiban pemberitahuan alamat imigrasi yang tertunggak. Namun, pelaporan tenshutsu di kantor kotamadya tetap wajib diselesaikan.8

Batas waktu 14 hari tidak bergantung pada tanggal perpanjangan visa​

Jangka waktu 14 hari imigrasi dihitung sejak hari Anda pindah, terlepas dari kapan masa berlaku visa Anda akan habis. Pindah rumah dua tahun sebelum masa izin tinggal habis memiliki kewajiban pelaporan yang persis sama dengan pindah dua minggu sebelum masa berlaku berakhir.2

Simpan residence card di tempat yang mudah dijangkau​

Kewajiban membawa residence card tetap berlaku sepanjang hari kepindahan, dan setiap pengurusan di loket selama proses pindah mensyaratkan kartu tersebut ditunjukkan.10 Membawa kartu identitas ini saat melapor pindah keluar, pindah masuk, maupun keperluan administrasi lainnya memastikan setiap tahapan selesai dalam satu kali jalan.14

Lihat pula​

References​

Footnotes​

  1. Immigration Services Agency. "Procedures at Municipal Offices" (Guidebook chapter PDF). https://www.moj.go.jp/isa/content/001453455.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10 ↩11 ↩12 ↩13 ↩14 ↩15

  2. 出入国在留管理庁. 「住居地の変更届出(中長期在留者)」. https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00023.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10

  3. Obihiro City / Hokkaido CIR newsletter. "Process for Leaving Japan or Moving" (English PDF, Feb 2025). https://www.city.obihiro.hokkaido.jp/_res/projects/default_project/_page_/001/001/394/pioneer2025-02.pdf ↩ ↩2

  4. Immigration Services Agency. "When you decide or change the place of residence" (PDF leaflet). https://www.moj.go.jp/isa/content/930001396.pdf ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5

  5. Ministry of Internal Affairs and Communications. "Basic Resident Registration System for Foreign Residents: Move in / Move out" (English). https://www.soumu.go.jp/main_sosiki/jichi_gyousei/c-gyousei/zairyu/english/move-in_move-out.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9

  6. City of Yokohama. "Procedures for when moving house" (English). https://www.city.yokohama.lg.jp/lang/residents/en/notifications/default.html ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6

  7. Digital Agency. "Online Service for Moving Procedures" (English). https://www.digital.go.jp/en/policies/moving_onestop_service ↩ ↩2 ↩3

  8. Immigration Services Agency. "Answers (Q80-Q149)" new residency management Q&A (English). https://www.moj.go.jp/isa/publications/faq/newimmiact_4_q-and-a_page3.html?lang=en ↩ ↩2 ↩3 ↩4 ↩5 ↩6 ↩7 ↩8 ↩9 ↩10

  9. Immigration Services Agency. "Notification of the Address" reference form (Articles 19-7/19-8/19-9). https://www.moj.go.jp/isa/content/930004178.pdf ↩ ↩2

  10. e-Gov法令検索. 「出入国管理及び難民認定法」. https://laws.e-gov.go.jp/law/326CO0000000319 ↩ ↩2

  11. Arakawa City. 「外国人住民の方の住居地の届出」. https://www.city.arakawa.tokyo.jp/a010/todokede/gaikokujintouroku/jukyochi_todokede.html ↩

  12. University of Tokyo. "Necessary Procedures When Moving-in/out" (English). https://www.u-tokyo.ac.jp/adm/inbound/en/life-housing-moving.html ↩