Diriset dan diperiksa faktanya melalui proses editorial J-Compass; tim editorial kami meninjau sumber dan akurasi sebelum diterbitkan. Lihat metodologi kami →
Terjemahan ini disediakan sebagai referensi untuk kemudahan Anda. Versi bahasa Inggris adalah versi yang berlaku. Baca versi asli bahasa Inggris →
Kartu izin tinggal bayi baru lahir: Permohonan 30 hari ke ISA
Kartu izin tinggal (zairyu card) untuk bayi baru lahir di Jepang tidak pernah diterbitkan secara otomatis: setiap bayi berkewarganegaraan asing yang lahir di sini memerlukan permohonan 30 hari, yang secara resmi disebut perolehan status izin tinggal (acquisition of status of residence), yang diajukan ke Badan Pelayanan Imigrasi (出入国在留管理庁, Shutsunyūkoku Zairyū Kanri-chō, ISA).1 Jika Anda melewatkan tenggat waktu ini, urusan administrasi rutin dapat berubah menjadi masalah status kependudukan yang merepotkan keluarga selama bertahun-tahun.
Prosedur, biaya, dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Konfirmasikan rincian terkini di situs web resmi Badan Pelayanan Imigrasi. Artikel ini memuat informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum atau imigrasi; untuk kasus yang rumit, seperti salah satu orang tua berstatus Permanent Resident sementara yang lain memegang visa kerja, pengajuan terlambat atau tidak lazim, hak asuh yang terbagi antarnegara, atau pertimbangan kewarganegaraan ganda, konsultasikan dengan pengacara imigrasi berlisensi (bengoshi, 弁護士) atau juru tulis administrasi (gyōseishoshi, 行政書士).
Gambaran umum
Permohonan izin memperoleh status kependudukan (在留資格取得許可申請, zairyū shikaku shutoku kyoka shinsei) adalah prosedur yang wajib dijalani oleh bayi berkewarganegaraan asing yang lahir di Jepang untuk mendapatkan status kependudukan yang sah. Seorang anak yang lahir di Jepang tidak melalui prosedur pendaratan atau masuk wilayah yang lazim, sehingga tidak otomatis memegang status izin tinggal apa pun.12
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22-2 Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi (Immigration Control and Refugee Recognition Act). Seseorang yang mulai tinggal di Jepang tanpa prosedur pendaratan, baik karena kelahiran maupun pelepasan kewarganegaraan Jepang, dapat tinggal tanpa status kependudukan hingga 60 hari sejak peristiwa tersebut. Siapa pun yang berencana untuk tinggal lebih lama wajib mengajukan status kependudukan dalam kurun waktu 30 hari sejak hari kelahiran.12
Ini adalah pengajuan resmi kepada instansi pemerintah, bukan pencatatan pasif. Orang tua, atau perwakilan sah, harus secara aktif menyerahkan berkas ke kantor Badan Pelayanan Imigrasi regional; tidak ada proses yang berjalan dengan sendirinya tanpa pengajuan.2
Prasyarat: Pencatatan kelahiran dan kewarganegaraan
Pencatatan kelahiran (出生届, shussei todoke) harus dilakukan terlebih dahulu. Orang tua wajib mengajukannya di kantor pemerintah kota/kabupaten, distrik kota (ward), atau kota kecil setempat dalam waktu 14 hari sejak kelahiran, berdasarkan Undang-Undang Pendaftaran Keluarga (戸籍法, Family Registration Act), yang merupakan undang-undang terpisah dari Undang-Undang Pengawasan Imigrasi yang mengatur permohonan ISA. Prosedur pendaftaran lengkap dibahas dalam artikel Pencatatan Kelahiran dan Aturan 14 Hari.34
Pada kunjungan yang sama, orang tua perlu meminta Surat Keterangan Penerimaan Laporan Kelahiran (出生届受理証明書, shussei todoke juri shōmeisho). Surat keterangan ini menjadi dokumen persyaratan wajib untuk permohonan ISA berikutnya.34
Batas waktu 14 hari untuk pencatatan kelahiran dan batas waktu 30 hari untuk pengajuan permohonan ke ISA diatur oleh undang-undang yang berbeda dan tidak berbagi penghitungan waktu yang sama. Menyelesaikan pencatatan kelahiran tidak serta-merta memperpanjang, menunda, atau memenuhi tenggat waktu ISA; pantau kedua tenggat waktu tersebut secara terpisah sejak tanggal kelahiran.
Perlu atau tidaknya permohonan ISA diajukan sangat bergantung pada kewarganegaraan sang anak. Berdasarkan Pasal 2 butir 1 Undang-Undang Kewarganegaraan (Nationality Act), seorang anak memperoleh kewarganegaraan Jepang sejak lahir jika salah satu orang tuanya berstatus warga negara Jepang pada saat kelahiran anak, terlepas dari apakah anak tersebut lahir di Jepang atau di luar negeri (asas keturunan garis ayah dan ibu, 父母両系血統主義).5 Anak yang berkewarganegaraan Jepang sejak lahir bukan merupakan warga negara asing dan tidak memerlukan permohonan ini; lihat bagian "Anak dari orang tua warga negara Jepang" di bawah ini untuk kualifikasi praktis mengenai aturan tersebut.
Kelayakan dan kategori status
Seorang anak yang lahir di Jepang dari dua orang tua berkewarganegaraan asing tidak memperoleh kewarganegaraan Jepang dan wajib melalui permohonan perolehan status izin tinggal jika keluarga berencana membesarkan sang anak di Jepang lebih dari 60 hari.12
Status izin tinggal yang diterima anak tidak dipilih bebas oleh orang tua. Badan Pelayanan Imigrasi menentukan status tersebut berdasarkan status kependudukan orang tua dan, dalam beberapa kasus, berdasarkan orang tua mana yang menjadi penjamin nafkah utama ("supporting parent"). Empat hasil yang paling umum dirangkum dalam tabel di bawah ini.
| Istilah | Pembacaan | Bahasa Inggris | Berlaku untuk |
|---|---|---|---|
| 家族滞在 | kazoku tainai | Dependent status | Anak dari pemegang visa kerja atau visa belajar |
| 日本人の配偶者等 | nihonjin no haigūsha tō | Spouse or Child of Japanese National | Anak yang kewarganegaraan Jepangnya saat lahir tidak otomatis didapat |
| 定住者 | teijūsha | Long-Term Resident | Anak yang terhubung dengan orang tua nikkeijin atau pemegang status Long-Term Resident lainnya |
| 永住者 / 永住者の配偶者等 | eijūsha / eijūsha no haigūsha tō | Permanent Resident / Spouse or Child of Permanent Resident | Anak dari orang tua berstatus Permanent Resident |
Penetapan status umumnya mengikuti status kependudukan orang tua, sebagaimana diilustrasikan di bawah ini.
Jika orang tua memegang status Long-Term Resident (定住者), misalnya penduduk jangka panjang keturunan Jepang (nikkeijin), bayi yang baru lahir memenuhi syarat berdasarkan Pemberitahuan Long-Term Resident No. 6 (定住者告示6号, teijūsha kokuji roku-gō). Pemberitahuan ini memberikan status Long-Term Resident kepada anak kandung yang masih di bawah umur dan belum menikah yang ditanggung oleh orang tua pemegang status Permanent Resident, Long-Term Resident, atau Special Permanent Resident.6
Kasus pemberitahuan Long-Term Resident ini berbeda dari kasus anak yang lahir di luar negeri dari orang tua pemegang status Permanent Resident. Sumber profesional menjelaskan bahwa skenario kelahiran di luar negeri umumnya menghasilkan status Long-Term Resident alih-alih status Permanent Resident bagi sang anak (per Juli 2026; konfirmasikan ketentuan terkini dengan Badan Pelayanan Imigrasi).7
Anak dari pemegang visa kerja: Status dependent
Status dependent (keluarga tanggungan) tersedia bagi pasangan atau anak yang ditanggung secara finansial oleh penduduk asing pemegang salah satu status kependudukan yang memenuhi syarat: Engineer/Specialist in Humanities/International Services, Highly Skilled Professional, Pengajar (Instructor), Peneliti (Researcher), Tenaga Kerja Terampil (Skilled Labor), Intra-company Transferee, dan lainnya. Badan Pelayanan Imigrasi mengelola daftar lengkap status penjamin yang memenuhi syarat.8
Status Dependent dengan sendirinya tidak memberikan izin kerja. Pemegang status Dependent dibatasi hanya untuk "kegiatan hidup sehari-hari" dan memerlukan izin terpisah (shikakugai katsudō kyoka) jika ingin melakukan pekerjaan paruh waktu yang dibayar.8
Bayi baru lahir dari orang tua yang memenuhi syarat Dependent memperoleh status ini melalui permohonan perolehan status izin tinggal, yang memerlukan dokumen identitas dan bukti hubungan orang tua-anak.8 Panduan profesional yang membahas skenario ini menyatakannya sebagai prosedur baku bagi keluarga pemegang visa kerja.4
Anak dari pemegang status permanent resident
Status Permanent Resident tidak otomatis diberikan kepada bayi baru lahir hanya karena orang tuanya memegang status tersebut. Halaman resmi Permohonan Izin Tinggal Tetap milik Badan Pelayanan Imigrasi mengonfirmasi hal ini secara langsung: Permohonan Izin Tinggal Tetap yang diajukan "berdasarkan kelahiran atau keadaan lain" harus diajukan dalam kurun waktu 30 hari sejak kelahiran.9
Mekanismenya bekerja sebagai berikut. Permohonan Izin Tinggal Tetap yang diajukan dalam waktu 30 hari sejak kelahiran berfungsi ganda sebagai Permohonan Izin Tinggal Tetap sekaligus permohonan perolehan status izin tinggal. Jika diajukan dalam jendela waktu tersebut, sang anak dapat langsung memperoleh status Permanent Resident (per Juli 2026).10
Jika permohonan jalur PR 30 hari ini tidak disetujui, atau keluarga mengajukan (atau dianggap mengajukan) setelah jendela 30 hari terlewati, pihak imigrasi biasanya memberikan status alternatif yang disesuaikan dengan situasi orang tua, paling sering adalah Spouse or Child of Permanent Resident (永住者の配偶者等), alih-alih membiarkan anak tanpa status izin tinggal (per Juli 2026).10
Ketika kedua orang tua memegang status Permanent Resident, mengajukan permohonan dalam waktu 30 hari sejak kelahiran adalah kunci agar bayi baru lahir dapat menerima status Permanent Resident secara langsung. Melewatkan batas waktu tersebut biasanya mengakibatkan anak hanya mendapatkan status Spouse or Child of Permanent Resident, yang merupakan status berbeda dengan keterbatasan masa tinggal tertentu.10
Halaman sumber resmi yang sama menegaskan perbedaan biaya: permohonan jenis perolehan (acquisition), yang merupakan kategori permohonan bayi baru lahir/PR ini, tidak dipungut biaya (bebas biaya), sedangkan permohonan alih status (change of status) biasa menjadi Permanent Resident dikenakan biaya ¥200.000 berdasarkan revisi 1 Oktober 2026 (¥10.000 untuk permohonan yang diajukan sebelum 30 September 2026).9 Perbedaan inilah yang memungkinkan jalur PR untuk bayi baru lahir dalam 30 hari diajukan sebagai perolehan bebas biaya, bukan alih status berbayar.
Sumber praktisi menyebutkan adanya evaluasi kelayakan tambahan bernuansa "kepentingan nasional" yang mungkin tetap berlaku bahkan untuk Permohonan Izin Tinggal Tetap bayi baru lahir yang diajukan tepat waktu, meskipun rincian ini tidak tercantum secara spesifik pada halaman prosedural Badan Pelayanan Imigrasi, yang hanya memuat mekanisme batas 30 hari dan pembebasan biaya tanpa mencantumkan standar kelayakan khusus untuk kasus bayi baru lahir.11
Anak dari orang tua warga negara Jepang
Berdasarkan Pasal 2 butir 1 Undang-Undang Kewarganegaraan, seorang anak yang lahir dari ayah atau ibu berkewarganegaraan Jepang memperoleh kewarganegaraan Jepang secara otomatis pada saat kelahiran, tanpa memandang tempat kelahirannya. Hal ini ditegaskan langsung pada halaman Tanya Jawab Kewarganegaraan milik Kementerian Kehakiman Jepang.5
Jika anak berstatus warga negara Jepang sejak lahir, yang merupakan situasi normal saat salah satu orang tua diakui sebagai warga negara Jepang pada saat kelahiran, keluarga hanya perlu mengikuti prosedur pencatatan kelahiran biasa di Jepang. Permohonan perolehan status izin tinggal ISA tidak berlaku, karena anak tersebut bukan warga negara asing.5
Kategori status izin tinggal Spouse or Child of Japanese National (日本人の配偶者等) pada prinsipnya hanya relevan untuk kasus-kasus khusus: di mana kewarganegaraan Jepang anak tidak otomatis terjamin sejak lahir, atau di mana keluarga diarahkan melalui proses perolehan status izin tinggal. Sumber profesional menyatakan status ini dapat diperoleh melalui permohonan perolehan status yang diajukan dalam waktu 30 hari sejak kelahiran pada kasus yang berlaku (per Juli 2026).7
Nuansa hukum terkait pengakuan anak (acknowledgment) dan garis keturunan ayah yang menentukan apakah seorang anak berstatus warga negara Jepang sejak lahir dibahas lebih mendalam dalam artikel Kewarganegaraan bagi Anak yang Lahir di Jepang.
Dokumen yang diperlukan
Dokumen utama
| Dokumen | Catatan |
|---|---|
| Permohonan Izin Memperoleh Status Kependudukan (在留資格取得許可申請書) | Formulir permohonan utama34 |
| Kuesioner (質問書, shitsumonsho) | Melengkapi formulir permohonan34 |
| Surat Keterangan Penerimaan Laporan Kelahiran (出生届受理証明書) | Dokumen asli, diperoleh saat mencatatkan kelahiran di kantor pemerintah daerah34 |
| Kartu Keluarga/Surat Keterangan Kependudukan (住民票, jūminhyō) | Dokumen asli, mencantumkan seluruh anggota rumah tangga termasuk bayi baru lahir; umumnya diterbitkan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir3 |
| Paspor anak | Atau surat pernyataan tertulis yang menjelaskan alasan mengapa paspor belum diperoleh3 |
Ketentuan penerbitan jūminhyō dalam batas waktu 3 bulan mencerminkan praktik yang berlaku saat ini (per Juli 2026; konfirmasikan ketentuan terkini dengan Badan Pelayanan Imigrasi).3
Dokumen orang tua
| Dokumen | Catatan |
|---|---|
| Surat keterangan perpajakan (kazei shōmeisho) dan bukti pembayaran pajak (nōzei shōmeisho) | Untuk orang tua yang menjadi penjamin nafkah utama3411 |
| Surat Keterangan Kerja (Certificate of Employment) | Atau bukti setara mengenai pekerjaan atau status dari orang tua penjamin nafkah3411 |
| Kartu izin tinggal (zairyu card) dan paspor orang tua penjamin | Salinan/fotokopi311 |
| Surat Jaminan (身元保証書, mimoto hoshōsho) | Hanya diwajibkan untuk kategori status visa tertentu, tidak berlaku untuk semua kasus3 |
Proses permohonan
Pemohon pada prinsipnya adalah sang bayi baru lahir. Namun, karena bayi baru lahir tidak dapat bertindak sendiri, perwakilan sah (法定代理人), biasanya salah satu orang tua, yang bertindak mengajukan permohonan tersebut. Di bawah praktik Badan Pelayanan Imigrasi, kerabat, orang yang tinggal serumah, atau pihak yang setara dapat mengajukan atas nama pemohon di bawah usia 16 tahun atau yang tidak berdaya secara hukum; selain itu, pengacara terdaftar atau juru tulis administrasi (gyōseishoshi, 行政書士) yang ditunjuk atas nama keluarga juga dapat mengajukannya.2
Dokumen dan formulir yang diperlukan bervariasi bergantung pada status izin tinggal sasaran yang diajukan; pihak imigrasi mengarahkan pemohon untuk memilih kategori status yang diinginkan guna melihat daftar dokumen yang berlaku.2
Prosedur berlangsung dalam urutan yang teratur mulai dari pencatatan kelahiran hingga penerbitan kartu izin tinggal, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
Lini masa: Jendela 30 hari dan masa tenggang 60 hari
Ketentuan angka 60 hari dan 30 hari keduanya diatur langsung dalam Pasal 22-2 Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, yang berarti keduanya merupakan tenggat waktu menurut undang-undang (statutory deadlines), bukan sekadar ambang batas administratif kebijakan kantor.12
Anak yang lahir di Jepang dapat tetap berada di wilayah Jepang tanpa status izin tinggal hingga paling lama 60 hari sejak tanggal kelahiran.12 Jika keluarga berniat agar anak tinggal lebih lama, permohonan perolehan status kependudukan harus diajukan dalam kurun waktu 30 hari sejak kelahiran, di kantor cabang regional Badan Pelayanan Imigrasi yang membawahi domisili keluarga.1212
Jika anak akan meninggalkan Jepang dalam waktu 60 hari sejak lahir, permohonan perolehan status tidak diperlukan sama sekali. Satu pengecualian: jika keluarga juga mengurus izin masuk kembali (re-entry permission) untuk anak tersebut, proses perolehan izin tinggal standar tetap berlaku tidak peduli seberapa singkat rencana keberadaannya.1
Ketiga batas waktu tersebut berjalan pada jam penghitungan yang sama sejak tanggal kelahiran, sebagaimana digambarkan di bawah ini.
Tinggal di Jepang melewati hari ke-60 tanpa status kependudukan yang sah adalah pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 22-2. Proses pemulihan praktis setelah batas waktu tersebut terlewati digambarkan secara berbeda-beda di antara sumber-sumber profesional; lihat bagian "Melewatkan batas waktu 30 hari" di bagian Hal yang perlu diketahui untuk memahami hal-hal yang sudah pasti dan yang belum seragam.
Tidak ada biaya yang dibebankan untuk permohonan perolehan status izin tinggal (per Juli 2026; konfirmasikan ketentuan terkini dengan Badan Pelayanan Imigrasi).29
Lokasi pengajuan
Lokasi pengajuan ditentukan berdasarkan yurisdiksi domisili: pemohon mengajukan berkas di kantor biro imigrasi regional atau kantor cabang Badan Pelayanan Imigrasi yang memiliki kewenangan atas tempat tinggal keluarga, bukan di satu kantor pusat nasional.12
Sebagai contoh saja, bukan aturan umum yang dapat disamaratakan: keluarga yang berdomisili di Kota Matsudo mengajukan permohonan di Kantor Cabang Matsudo Biro Pelayanan Imigrasi Regional Tokyo. Keluarga di wilayah administrasi lain mengajukan di kantor cabang regional yang membawahi wilayah tempat tinggal mereka masing-masing.3 Yurisdiksi kantor pemerintah kota/distrik dan cabang imigrasi berbeda-beda; pastikan kantor pengajuan spesifik Anda ke kantor balai kota setempat atau ke Badan Pelayanan Imigrasi sebelum berangkat mengajukan berkas.
Hal yang terjadi setelah pengajuan
Halaman informasi prosedural Badan Pelayanan Imigrasi untuk permohonan ini menyatakan bahwa dalam beberapa kasus, proses pemeriksaan dapat diselesaikan pada hari yang sama saat pengajuan.2
Secara terpisah, pihak imigrasi mempublikasikan rata-rata waktu proses pemeriksaan status izin tinggal berdasarkan jenis permohonan dan kantor regional yang diperbarui secara berkala. Jumlah rata-rata hari pasti untuk permohonan khusus ini tidak dapat dikonfirmasi dari teks sumber resmi yang dapat diurai saat artikel ini disusun, karena rincian tersebut disajikan dalam laporan berkala format PDF dan bukan pada teks halaman web, sehingga angka pasti hari tidak dicantumkan di sini (per Juli 2026).13 Keluarga yang membutuhkan perkiraan waktu yang pasti sebaiknya memeriksa laporan waktu pemrosesan resmi secara langsung atau menanyakannya kepada petugas saat menyerahkan berkas.
Penerbitan kartu izin tinggal untuk bayi baru lahir
Masa berlaku kartu dan kedaluwarsa berbasis usia
Untuk kartu izin tinggal yang diterbitkan hingga 13 Juni 2026 (format kartu sebelum pembaruan), kartu milik pemegang yang berusia di bawah 16 tahun memiliki masa berlaku yang berakhir tepat pada hari ulang tahun ke-16 pemegang kartu (atau sehari sebelumnya), alih-alih mengikuti masa berlaku standar multi-tahun seperti yang berlaku untuk pemegang dewasa dengan status yang sama (per Juli 2026; konfirmasikan rincian terkini dengan Badan Pelayanan Imigrasi).14
Perpanjangan untuk kartu di bawah 16 tahun ini, yang masa berlakunya dipatok hingga ulang tahun ke-16, dapat diajukan mulai 6 bulan sebelum ulang tahun tersebut hingga tanggal masa berlakunya habis (per Juli 2026).14
Khusus untuk status Long-Term Resident, masa tinggal diberikan selama 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, atau 6 bulan, mengikuti periode standar yang digunakan untuk kategori status tersebut; jangka waktu mana yang diterima oleh bayi baru lahir merupakan keputusan Badan Pelayanan Imigrasi berdasarkan evaluasi kasus per kasus (per Juli 2026).7
Mengenai apakah kartu izin tinggal yang diterbitkan pada atau setelah 14 Juni 2026 (format baru "kartu izin tinggal yang ditentukan" / specified residence card) akan terus berakhir pada hari ulang tahun ke-16 sang anak, atau justru mengikuti durasi masa tinggal standar tanpa memandang usia, belum dapat dipastikan secara tegas oleh dokumen sumber utama yang tersedia untuk artikel ini. Berhati-hatilah terhadap klaim spesifik mengenai masa berlaku kartu bayi baru lahir di bawah format baru hingga ada konfirmasi langsung dari Badan Pelayanan Imigrasi.
Persyaratan foto wajah (mulai Juni 2026)
Mulai 14 Juni 2026, Badan Pelayanan Imigrasi mewajibkan foto wajah pada kartu izin tinggal format baru, yang disebut "kartu izin tinggal yang ditentukan" (特定在留カード, tokutei zairyū kādo), bagi pemegang berusia 1 tahun ke atas tetapi di bawah 16 tahun (1歳以上16歳未満, rentang usia 1–16 tahun). Rentang usia ini dikonfirmasi langsung pada dua halaman sumber utama Badan Pelayanan Imigrasi (per 19 Mei 2026).1516
Kartu izin tinggal awal bagi bayi baru lahir diterbitkan melalui permohonan perolehan status izin tinggal yang diajukan dalam waktu 30 hari sejak lahir, ketika anak masih berusia di bawah 1 tahun. Persyaratan foto wajah Juni 2026 tidak berlaku untuk kartu pertama tersebut. Ketentuan ini baru menjadi relevan di kemudian hari setelah anak menginjak usia 1 tahun, pada peristiwa pengurusan kartu berikutnya (perpanjangan, penerbitan ulang, atau alih status) yang terjadi setelah hari ulang tahun tersebut (per 19 Mei 2026).1516
Untuk permohonan yang diajukan sebelum 14 Juni 2026 di mana kartu diterbitkan pada atau setelah tanggal tersebut, pihak imigrasi dapat meminta penyerahan foto secara sukarela bagi pemohon berusia 1 hingga di bawah 16 tahun, meskipun pengajuannya mendahului tanggal efektif aturan tersebut. Ketentuan sukarela ini tidak berlaku bagi pemohon di bawah 1 tahun (per 19 Mei 2026).16
Persyaratan ini merupakan bagian dari perubahan format yang lebih luas dengan diperkenalkannya sistem kartu izin tinggal yang ditentukan mulai 14 Juni 2026, yang dijelaskan oleh pihak imigrasi sebagai perluasan dari praktik tampilan foto yang sebelumnya hanya diterapkan pada pemegang usia 16 tahun ke atas, kini diturunkan hingga usia 1 tahun (per 19 Mei 2026).1516
Hal yang perlu diketahui
Melewatkan batas waktu 30 hari: Keterlambatan pengajuan dan status tidak teratur
Sebuah kasus terdokumentasi dari sebuah firma juru tulis administrasi yang berbasis di Nagoya menunjukkan adanya permohonan yang diajukan pada hari ke-34 setelah kelahiran—melewati batas waktu 30 hari tetapi masih dalam ambang batas 60 hari—yang pada akhirnya disetujui. Persetujuan baru diberikan setelah orang tua menyerahkan surat pernyataan tertulis yang menjelaskan alasan keterlambatan dan menyampaikan penyesalan, sebagai tambahan dokumen standar; penerimaan dalam skenario seperti ini tidak terjadi secara otomatis (per Juli 2026; konfirmasikan ketentuan terkini dengan Badan Pelayanan Imigrasi).17
Dalam kasus yang sama, masa keterlambatan tersebut tetap tercatat dalam berkas sebagai catatan menyerupai overstay, meskipun permohonan akhirnya disetujui dan sang anak tidak dideportasi. Orang tua tidak boleh berasumsi bahwa pengajuan yang terlambat dengan surat penjelasan akan menghapus catatan keterlambatan dari riwayat resmi (per Juli 2026).17
Sumber-sumber berbeda pendapat mengenai apa yang terjadi jika batas 60 hari terlewatkan sepenuhnya, tanpa ada permohonan perolehan status yang diajukan hingga hari ke-60. Salah satu sumber profesional memaparkan jalur pemulihan dua langkah: pertama mengajukan alih status ke status Temporary Visitor/Short-Term Stay, kemudian mengajukan alih status berikutnya ke status yang dituju, seperti Dependent (per Juli 2026).17
Sumber profesional lainnya menggambarkan konsekuensi melewati batas 60 hari dengan istilah yang lebih tegas, yaitu sang anak diperlakukan sebagai overstayer ilegal yang dapat dikenakan proses deportasi jika tanpa izin khusus, tanpa menguraikan jalur pemulihan apa pun.11 Tidak ada satu pun dari kedua sumber tersebut yang merupakan halaman resmi Badan Pelayanan Imigrasi untuk poin spesifik ini.
Hal yang tidak terbantahkan adalah bahwa tinggal melewati batas 60 hari tanpa status kependudukan adalah tindakan melanggar hukum. Seberapa fleksibel rute pemulihan praktis dalam kenyataannya masih dijelaskan secara tidak seragam di antara para praktisi profesional, sehingga orang tua yang menghadapi situasi ini harus memandang kedua deskripsi di atas sebagai gambaran kasus dari praktisi tertentu dan bukan prosedur universal yang pasti terjamin.
Masa tenggang untuk meninggalkan Jepang dalam waktu 60 hari
Seorang anak yang lahir di Jepang diizinkan secara sah untuk tinggal tanpa status izin tinggal apa pun hingga 60 hari sejak lahir. Jika keluarga bermaksud membawa sang anak keluar dari Jepang dalam rentang waktu tersebut, permohonan perolehan status izin tinggal tidak diwajibkan sama sekali.1
Pembebasan ini tidak berlaku jika keluarga secara terpisah mengurus izin masuk kembali (re-entry permission) bagi sang anak. Dalam situasi tersebut, persyaratan permohonan perolehan izin tinggal biasa dalam 30 hari tetap berlaku, tidak peduli seberapa singkat rencana masa tinggalnya.1
Integrasi dengan prosedur lain: Pelaporan ke negara asal dan kewarganegaraan ganda
Mendapatkan status izin tinggal Jepang adalah langkah terpisah dari pengurusan dokumen kewarganegaraan sang anak. Orang tua juga harus melaporkan kelahiran tersebut ke kedutaan besar atau konsulat negara asal mereka untuk memperoleh paspor dan pengakuan kewarganegaraan anak; prosedur dan batas waktu untuk langkah ini sangat bervariasi bergantung pada negaranya.34
Karena prosedur pelaporan negara asal berbeda-beda berdasarkan kewarganegaraan, langkah ini tidak dapat disamaratakan dari proses perwakilan diplomatik suatu negara tertentu. Keluarga wajib mengonfirmasikan persyaratannya langsung ke kedutaan besar atau konsulat negara mereka di Jepang.34
Jika seorang anak memegang kewarganegaraan ganda (kewarganegaraan Jepang ditambah kewarganegaraan asing) sejak lahir, hukum Jepang saat ini mewajibkan orang tersebut untuk memilih salah satu kewarganegaraan sebelum berusia 20 tahun jika kewarganegaraan ganda diperoleh sebelum usia 18 tahun, atau dalam waktu 2 tahun setelah memperoleh kewarganegaraan ganda jika diperoleh pada saat atau setelah usia 18 tahun. Batas usia ini mengikuti amandemen tahun 2022, yang berlaku efektif sejak 1 April 2022, yang menurunkan usia kedewasaan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan dari 20 tahun menjadi 18 tahun.18
Melewatkan batas waktu pemilihan kewarganegaraan tidak serta-merta mencabut kewarganegaraan Jepang secara otomatis. Menteri Kehakiman dapat mengeluarkan pemberitahuan resmi yang menuntut pemilihan kewarganegaraan, di mana setelahnya orang tersebut memiliki jangka waktu tambahan untuk memilih kewarganegaraan Jepang atau berisiko kehilangannya.18
Untuk proses pemilihan kewarganegaraan yang lengkap serta nuansa pengakuan anak dan garis keturunan ayah yang menentukan apakah seorang anak berstatus warga negara Jepang sejak lahir, lihat artikel Kewarganegaraan bagi Anak yang Lahir di Jepang.
Biaya: Bebas biaya permohonan
Permohonan izin memperoleh status kependudukan itu sendiri tidak dikenakan biaya pemerintah, berbeda dengan banyak prosedur imigrasi lainnya. Sebagai perbandingan, permohonan alih status biasa ke Permanent Resident membutuhkan biaya ¥200.000 berdasarkan revisi per 1 Oktober 2026 (¥10.000 untuk permohonan yang diajukan hingga 30 September 2026).29
Keluarga tidak perlu mengalokasikan anggaran untuk biaya pengajuan ke ISA untuk permohonan khusus ini, namun tetap harus memperhitungkan biaya insidental: biaya penerbitan dokumen di kantor pemerintah daerah, biaya terjemahan untuk dokumen berbahasa asing, dan biaya jasa profesional jika menggunakan bantuan pengacara atau juru tulis administrasi.
| Item | Biaya | Per | Catatan |
|---|---|---|---|
| Permohonan perolehan status izin tinggal (bayi baru lahir, semua kategori) | ¥0 | 2026-07 | Bebas biaya2 |
| Permohonan Izin Tinggal Tetap (PR) yang diajukan sebagai perolehan (dalam 30 hari sejak lahir) | ¥0 | 2026-07 | Berfungsi sebagai izin PR sekaligus permohonan perolehan status ISA9 |
| Permohonan Izin Tinggal Tetap yang diajukan sebagai alih status (sebagai perbandingan, bukan kasus bayi baru lahir) | ¥200.000 | 2026-10-01 | Jalur standar berdasarkan revisi 1 Okt 2026 (¥10.000 jika diajukan sebelum 2026-09-30)9 |
Lihat juga
- Koseki: Penjelasan Kartu Keluarga Jepang
- Jūminhyō: Penjelasan Catatan Kependudukan Jepang
- Pernikahan dengan Warga Negara Jepang
- Batas Waktu Pemilihan Kewarganegaraan Ganda
- Visa Engineer/Humanities/International Services
- Perpanjangan Kartu Izin Tinggal